JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Badan Anggaran DPRD DKI bersama Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI menggelar rapat penyelarasan Kebijakan Umum APBD Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) 2016.
Dalam rapat tersebut, salah satu yang dibahas adalah terkait kebijakan pembelian truk sampah.
Rapat yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD DKI Triwisaksana sempat berjalan alot. Sebelum kemudian diputuskan anggaran untuk pengadaan dump truck dikurangi. Anggaran tersebut dikurangi guna dialokasikan untuk membeli truk compactor.
Asumsinya, selain mengikuti perkembangan zaman, hal itu juga dimaksudkan agar Pemprov DKI tidak lagi dikeluhkan dengan jalanan kotor akibat truk sampah yang meneteskan air leachate atau cairan sampah.
"Jadi (truk) compactor 91 unit dengan nilai Rp 136 miliar dan dump truk 88 unit Rp 61,6 miliar, kita sepakati masuk KUA-PPAS," kata Triwisaksana di Gedung DPRD DKI, Jakarta, Jumat (20/11/2015).
Keputusan langsung diamini oleh anggota DPRD dan Kepala Dinas Kebersihan Isnawa Aji yang mewakili Pemprov DKI.
"Dalam pembahasan bersama Banggar DPRD DKI tadi terjadi perubahan agar memperbanyak alokasi anggaran compactor. Kita sudah hitung dan rubah beberapa mata anggaran pengadaan dump truk ke compactor," papar Isnawa.
Dari perhitungan tersebut, kata dia, alokasi belanja dump truk dikurangi dari semula 286 unit dengan nilai Rp197,3 miliar menjadi 88 unit senilai Rp 61,6 miliar.
Dalam hitung-hitungan tersebut, belanja truk compactor ditambah dari 12 unit menjadi 91 unit dengan nilai anggaran Rp136 miliar.
"Kita nanti belanjanya pakai e-katalog. Kita nggak berani kalau nggak pakai e-katalog," kata Isnawa.
Menurut dia, penggunaan truk compactor memang lebih baik ketimbang dump truk. Armada tersebut dinilai lebih ramah lingkungan karena desain dengan bak tertutup sehingga tidak menebar bau saat melalui jalanan di Ibu Kota. (mnx)