BEKASI (TEROPONGSENAYAN) - Empat hal masih dilanggar oleh Pemerintah Provinsi (Provinsi) DKI Jakarta dalam perjanjian kerja sama mengelola Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantar Gebang, Bekasi. Hal ini seperti disampaikan Ketua Komisi A DPRD Kota Bekasi Ariyanto Hendrata.
"Komisi A kembali melakukan pengecekan ke lapangan, terkait lima poin perjanjian kerja sama TPST Bantargebang yang diklaim Dinas Kebersihan Pemprov DKI Jakarta telah dikerjakan namun ternyata ditemukan belum terlaksana di lapangan," kata Ariyanto di Bekasi, Jumat (27/11/2015).
Menurut dia, keempat poin yang tidak sesuai di lapangan dengan klaim Dinas Pemprov DKI Jakarta itu adalah mobil operasional untuk lurah dan camat di Kecamatan Bantar Gebang.
"Temuan kedua berupa pengadaan sumur artesis yang hanya satu unit dari tiga unit yang dijanjikan," katanya.
Ketiga, penurapan Kali Ciasem yang sudah tidak layak dimanfaatkan warga karena telah tercemar air limbah sampah.
"Kali Ciasem belum dilengkapi sistem instalasi pengolahan air sampah dan menimbulkan pencemaran," katanya.
Temuan keempat adalah tidak dicucinya truk pengangkut sampah setelah beroperasi sehingga masih mencemari udara di sejumlah pemukiman penduduk.
"Itu beberapa poin yang kami temukan saat kroscek ke lapangan," katanya.
Sementara itu, Ariyanto juga meminta agar Wali Kota Bekasi tidak tergesa-gesa dalam mengambil langkah terkait Perjanjian kerja sama TPST Bantar Gebang, mengingat Pemprov DKI belum sepenuhnya memperbaiki pelanggaran.
"Kami minta wali kota agar tidak tergesa-gesa mengambil langkah terkait perjanjian kerja sama daerah ini. Terbukti lebih banyak rugi daripada manfaatnya," pungkasnya. (mnx/Ant)