JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Nasib Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) benar-benar di ujung tanduk. Ahok diyakini tidak lama lagi akan segera mengenakan rompi warna oranye sebagai tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Penilaian tersebut disampaikan Wakil Ketua DPRD DKI Mohamad Taufik pasca diserahkannya hasil audit investigasi RS Sumber Waras oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), pada senin, (7/12/2015) kemarin.
Pernyataan tersebut bukan tanpa alasan, menurut Taufik, selama ini sepak terjang KPK tidak dapat diragukan lagi. KPK dikenal sebagai lembaga yang canggih dalam melumpuhkan lawan-lawannya yaitu para koruptor. Apalagi, kata dia, audit RS Sumber Waras itu atas permintaan KPK sendiri.
"Yang saya tahu, KPK tidak pernah main-main dalam memberantas korupsi, catat itu," kata Taufik saat ditemui TeropongSenayan di Gedung DPRD DKI, Selasa (8/12/2015).
"Atas dasar itu, saya yakin KPK tidak mungkin mengabaikan temuan (hasil audit) BPK RI yang dalam kesimpulannya menemukan enam penyimpangan RS Sumber Waras," tegas ketua DPD Gerindra DKI ini.
Sebagaimana diketahui, sebelumnya KPK meminta BPK RI untuk melakukan audit investigatif terkait kasus RS Sumber Waras.
Tak tanggung-tanggung, audit tersebut berlangsung selama 80 hari, dengan memeriksa semua pihak yang diduga sengaja melakukan konspirasi jahat untuk merampok uang APBD DKI. Tak terkecuali BPK juga telah memeriksa Gubernur DKI Ahok selama 9 jam.
Kini, bola panas berupa enam penyimpangan RS Sumber Waras hasil temuan BPK RI tengah berada ditangan KPK.
"Hari ini kita serahkan hasil audit investigasi RS Sumber Waras sebagaimana yang diminta KPK Agustus lalu," kata salah satu pimpinan BPK RI Bagian Investigasi, Eddy Mulyadi Supardi saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Senin (7/12/2015) yang lalu.
Dia mengatakan, sesuai Undang-undang Nomor 15 tahun 2014, BPK RI hanya melakukan investigasi dan hasilnya akan menjadi bahan KPK dalam melakukan proses penyelidikan.
Eddy memastikan, dalam laporan hasil investigasi yang diserahkan ke KPK, pihaknya menemukan penyimpangan yang nyata dari sejak proses awal pengadaan lahan RS Sumber Waras.
"Jadi ada satu siklus yang semuanya menyimpang. Semua penyimpangan terafiliasi dari sejak awal perencanaan hingga pembelian lahan," ungkapnya.
Dengan demikian, jelas Eddy, hasil investigasi tidak berbeda jauh dengan temuan awal pada Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK DKI pada APBD 2014 Pemprov DKI Jakarta.
"Fakta-fakta tersebut tidak jauh beda dengan pendalaman. Tapi, ini (hasil investigasi) lebih dalam lagi," ujarnya.
Meski begitu, Eddy tidak mau menjabarkan lebih jauh tentang hasil investigasi mendalam itu. Setelah penyerahan ini, dia menyerahkan langkah selanjutnya pada KPK.
"Sebelumnya, semua pihak terkait sudah kita mintai keterangan, termasuk Gubernur DKI. Selanjutnya (penetapan tersangka) menjadi kewenangan KPK," papar Eddy.
"Jadi, sekali lagi, posisi BPK hanya menyampaikan ke KPK, nanti hasilnya akan ditindaklanjuti oleh KPK," terang Eddy. (mnx)