JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah menyerahkan hasil evaluasi RAPBD DKI 2016 kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI.
Dalam catatannya, Kemendagri mencoret beberapa program yang diusulkan Pemprov DKI yang dinilai belum jelas karena tidak sesuai aturan.
Diantaranya adalah terkait pemberian Penyertaan Modal Pemerintah (PMP) kepada enam Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) DKI.
Direktur Centre For Budget Analysis (CBA) Uchok Sky Khadafi menegaskan, langkah Kemendagri sudah tepat mencoret anggaran PMP untuk enam BUMD tersebut.
Sebab, kata dia, jika PMP tidak disertai peraturan daerah (Perda) induk dan analisa investasi itu namanya konyol.
"Ingat, itu merupakan aturan yang harus dipatuhi," kata Uchok kepada wartawan di Jakarta, Kamis (7/1/2015) malam.
Karena itu, menurut Uchok, jika Ahok dan DPRD DKI protes, patut mencurigai dua lembaga negara di Jakarta tersebut ada main mata atas pemberian PMP.
"Sekarang alasannya apa dewan dan Pemprov begitu ngotot protes ke Kemendagri. Ada apa ini? Jangan-jangan ada fee," ucap mantan aktivis PMII itu.
Sebelumnya, Dirjen Keuangan Daerah Kemendagri, Reydonnyzar Moenek memastikan, ada banyak program yang dilarang atau dicoret.
Diantaranya adalah terkait penyertaan modal kepada enam Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), yakni kepada Bank DKI, PD Dharma Jaya, PT Transportasi Jakarta, PD Pasar Jaya, Jakarta Propertindo (Jakpro), dan PAL Jaya.
"Semua kita coret, kecuali PT MRT. Jadi, Pemprov DKI harus mematuhi semua yang terlarang itu," kata Donny panggilan akrab Reydonnyzar. (mnx)