Opini
Oleh Syamsul Bachtiar pada hari Selasa, 25 Nov 2014 - 10:31:22 WIB
Bagikan Berita ini :
Terlalu Mahal

Fitra : BNPB Terindikasi Korupsi Rp9,8 Miliar

71uchok sharky_07.JPG
Uchok Sky Khadafi, Fitra (Sumber foto : Eko S Hilman)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)-Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) berpotensi melakukan korupsi pengadaan sarana dan prasarana, sekitar Rp9,8 miliar.
Dugaan korupsi itu terutama pada pembelian mobil double gardan (4 WD) merek Mitsubishi untuk 32 kabupaten/kota rawan bencana tsunami.
"Berdasarkan HPS (Harga Prakiraan Sendiri) total pembelian itu mencapai Rp19,1 miliar untuk 32 unit mobil. Dalam hal ini satu unit mobi dihargai sekitar Rp597 juta. Ini terlalu mahal," kata Koordinator Advokasi dan Investigasi Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra), Uchok Sky Khadafi kepada TeropongSenayan di Jakarta, Selasa, (25/11/2014)

Pengamat anggaran publik ini menjelaskan harga satu unit mobil merek Mitsubishi Strada Triton Double Cabin, hanya sekitar Rp288 juta. Artinya, ada selisih sekitar Rp309 juta/unit. Dengan pembelian sebanyak 32unit mobil, maka berarti ada dugaan mark up sebesar Rp9,8 miliar. "Kenapa menyebutkan merek mobil Mitsubishi Strada Triton double cabin, karena spesifikasi teknis mobil yang diinginkan sudah diarahkan ke merek Mitsubishi," ujar pegiat anti korupsi ini.

Selain pembelian mobil Mitsubishi, kata Uchok lagi, dugaan korupsi juga terjadi pada pengadaan sarana dan prasarana sistem pemberitahuan/ peringatan bergerak (Mobil Publik Announcement) untuk 17 kabupaten rawan tsunami. "Dari HPS yang ada mencapai sekitar Rp18,1 miliar untuk pembelian 17 unit mobil. Artinya, satu sistem sirene bergerak mencapai Rp1.065.609.179. "Dalam hitung-hitungan kasar, ada dugaan mark up sampai Rp300 juta. Jadi, total dugaan potensi kerugian negara total sebesar Rp,5.1 milyar,"imbuh Uchok.(ec)



Disclaimer : Rubrik Opini adalah media masyarakat dalam menyampaikan tulisannya. Setiap Opini di kanal ini sepenuhnya menjadi tanggung jawab Penulis dan teropongsenayan.com terbebas dari segala macam bentuk tuntutan. Jika ada pihak yang berkeberatan atau merasa dirugikan dengan tulisan ini maka sesuai dengan undang-undang pers bahwa pihak tersebut dapat memberikan hak jawabnya kepada penulis Opini. Redaksi teropongsenayan.com akan menayangkan tulisan tersebut secara berimbang sebagai bagian dari hak jawab.

tag: #Fitra  #LSM  #Anggaran  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
BANK DKI JACKONE
advertisement
We Stand For Palestinian
advertisement
DREAL PROPERTY
advertisement
DD MEMULIAKAN ANAK YATIM
advertisement
Opini Lainnya
Opini

Mentalitas Kasino

Oleh Ahmadie Thaha (Pengaruh Pesantren Tadabbur al-Qur'an)
pada hari Selasa, 05 Nov 2024
Dalam dunia yang penuh dengan mimpi-mimpi besar, mungkin ada di antara kita yang membayangkan Indonesia sebagai Tanah Air yang tenteram, adil, dan sejahtera. Tapi tunggu dulu. Ternyata, harapan itu ...
Opini

Tidak Ada Kerugian Negara Dalam Pemberian Izin Impor Gula 2015: Ilusi Kejagung

Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Tom Lembong telah menyalahgunakan wewenang atas pemberian izin impor Gula Kristal Mentah tahun 2015 kepada perusahaan swasta PT AP, sehingga merugikan keuangan ...