Opini
Oleh Agus Eko Cahyono pada hari Rabu, 26 Nov 2014 - 14:27:18 WIB
Bagikan Berita ini :
Disempurnakan Secara Bertahap

Jalan Paling Realistis Kembali ke UUD 45

1Haris.jpg
Haris Rusly (Sumber foto : Mulkan Salmun)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)-Boleh saja berpikir ideal dan demokratis, namun juga harus mempertimbangkan keadaan negara yang saat ini telah karam. Pemerintah saat ini tak berfungsi optimal. Ditambah lagi DPR pecah, begitupun dengan parpol pecah dua dan lain-lain.
"Kita juga harus belajar pada sejarah agar bisa bijaksana dan tak mengulangi kesalahan yang sama," kata aktivis petisi 28, Haris Rusly kepada TeropongSenayan di Jakarta, Rabu, (26/11/2014).

Pada era 1950 an, kata mantan ketua PRD tersebut, dibentuk Dewan Konstituante, yang bertugas merumuskan konstitusi. "Anggotanya juga dipilih menggunakan mekanisme demokrasi pemilu langsung," tutur dia lagi

Selama dua hingga tiga tahun, lanjut Haris, kontituante bersidang dan terus bersidang, berdebat dan bertarung gagasan untuk memenangkan kepentingan ideologis, namun di saat yang sama negara dalam keadaan kacau dirongrong dari luar dan dari dalam. "Dewan konstituante akhirnya gagal mencapai mufakat tentang dasar konstitusi NKRI. Tahun 1959 akhirnya Bung Karno atas desakan pimpinan angkatan darat keluarkan dekrit kembali ke UUD 1945 dan membubarkan Dewan Konstituante," terang aktivis yang sering demo pada era reformasi.

Bayangkan saja, ujar Haris, bila saat ini, di tengah kerusakan nilai-nilai, parlemen pecah dan parpol terbelah, usul perubahan konstitusi menempuh jalan amandemen ke 5, maka hasilnya bisa melebihi kegagalan di Dewan Konstituante. Akibat dari amandemen ke 5 UUD, parlemen bisa pecah 11 kelompok. "Kita bahkan membuka kembali perdebatan ideologis yang justru memecah belah bangsa dan negara," terang Haris lagi.

Karena itu, sambungnya, jalan yang realistis dan dengan resiko sangat kecil untuk masa depan dan keutuhan negara adalah kembali Ke UUD 1945, untuk disempurnakan secara bertahap. "Saya setuju konstitusi UUD harus disempurnakan," tutur Haris

Namun, ucap mantan pengurus PAN, tetap untuk saat ini, jalan yg realistis hanya satu, yaitu kembali ke UUD 1945 untuk disempurnakan secara bertahap, alias tak bisa sekaligus. (ec)

Disclaimer : Rubrik Opini adalah media masyarakat dalam menyampaikan tulisannya. Setiap Opini di kanal ini sepenuhnya menjadi tanggung jawab Penulis dan teropongsenayan.com terbebas dari segala macam bentuk tuntutan. Jika ada pihak yang berkeberatan atau merasa dirugikan dengan tulisan ini maka sesuai dengan undang-undang pers bahwa pihak tersebut dapat memberikan hak jawabnya kepada penulis Opini. Redaksi teropongsenayan.com akan menayangkan tulisan tersebut secara berimbang sebagai bagian dari hak jawab.

tag: #aktivis 28  #LSM  #  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
BANK DKI JACKONE
advertisement
We Stand For Palestinian
advertisement
DREAL PROPERTY
advertisement
DD MEMULIAKAN ANAK YATIM
advertisement
Opini Lainnya
Opini

Blockchain Untuk Koperasi Indonesia

Oleh Radhar Tribaskoro (Komite Eksekutif Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia)
pada hari Selasa, 05 Nov 2024
Sejak kemerdekaan, koperasi di Indonesia berkembang sebagai simbol ekonomi rakyat yang berbasis gotong royong, berperan penting dalam upaya mewujudkan kedaulatan ekonomi. Pada masa awal, koperasi ...
Opini

Mentalitas Kasino

Dalam dunia yang penuh dengan mimpi-mimpi besar, mungkin ada di antara kita yang membayangkan Indonesia sebagai Tanah Air yang tenteram, adil, dan sejahtera. Tapi tunggu dulu. Ternyata, harapan itu ...