Opini
Oleh Syamsul Bachtiar pada hari Minggu, 30 Nov 2014 - 20:37:35 WIB
Bagikan Berita ini :
Perjalanan Dinas Capai Rp763,1 Miliar Pada 2014

Fitra : Kunker DPR Jadi Pemborosan Anggaran

35Uchok Fitra.JPG
Peneliti Fitra Uchok Sky Khadafi (Sumber foto : Mulkan Salmun)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Sejumlah anggota DPR RI periode 2014-2019 melakukan agenda kunjungan kerja (Kunker) ke beberapa daerah di Indonesia. Berdasar pantauan TeropongSenayan ada sejumlah komisi yang melakukan kunker menjelang masa reses, seperti Komisi III, V, VI,V III dan IX.
"Kunker ini kegiatan yang tidak lebih dari ajang jalan-jalan saja dan tidak terlalu penting," kata peneliti Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra) Uchok Sky Khadafi kepada TeropongSenayan di Jakarta, Minggu (30/11/2014).

Selain hanya menghabiskan anggaran, kata Uchok lagi, kegiatan kunker ini juga melukai perasaan rakyat yang tengah merasakan dampak kenaikan harga BBM bersubsidi. "Bahkan Kunker sama sekali tidak ada hasilnya. Para pemboros anggaran ini seolah tidak peduli dengan kenaikan harga BBM," ungkap dia lagi.

Di sisi lain dampak dari kunker, sambung pegiat anti korupsi ini, malah mematikan kerja pengurus partai daerah. Seharusnya DPR tinggal meminta informasi data ke partai pengurus di daerah.

Dengan begitu, lanjut Uchok, DPR bisa meminimalisir anggaran, alias penghematan. "Itulah gunanya memberdayakan pengurus partai daerah. Data yang disampaikan pengurus partai daerah bisa menjadi informasi yang baik," terang Uchok.

Berdasarkan data Fitra, anggaran perjalanan dinas DPR untuk luar dan dalam negeri pada 2014 mencapai sebesar Rp763,1 miliar. "Mereka baru saja dilantik, namun tidak memikirkan beban rakyat yang makin sulit, karena BBM," imbuhnya. (ec/b)


Disclaimer : Rubrik Opini adalah media masyarakat dalam menyampaikan tulisannya. Setiap Opini di kanal ini sepenuhnya menjadi tanggung jawab Penulis dan teropongsenayan.com terbebas dari segala macam bentuk tuntutan. Jika ada pihak yang berkeberatan atau merasa dirugikan dengan tulisan ini maka sesuai dengan undang-undang pers bahwa pihak tersebut dapat memberikan hak jawabnya kepada penulis Opini. Redaksi teropongsenayan.com akan menayangkan tulisan tersebut secara berimbang sebagai bagian dari hak jawab.

tag: #Fitra  #LSM  #Anggaran  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
BANK DKI JACKONE
advertisement
We Stand For Palestinian
advertisement
DREAL PROPERTY
advertisement
DD MEMULIAKAN ANAK YATIM
advertisement
Opini Lainnya
Opini

Mentalitas Kasino

Oleh Ahmadie Thaha (Pengaruh Pesantren Tadabbur al-Qur'an)
pada hari Selasa, 05 Nov 2024
Dalam dunia yang penuh dengan mimpi-mimpi besar, mungkin ada di antara kita yang membayangkan Indonesia sebagai Tanah Air yang tenteram, adil, dan sejahtera. Tapi tunggu dulu. Ternyata, harapan itu ...
Opini

Tidak Ada Kerugian Negara Dalam Pemberian Izin Impor Gula 2015: Ilusi Kejagung

Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Tom Lembong telah menyalahgunakan wewenang atas pemberian izin impor Gula Kristal Mentah tahun 2015 kepada perusahaan swasta PT AP, sehingga merugikan keuangan ...