JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)-Perlawanan sengit terus dilancarakan para Senator kepada DPR. Pasalnya, meski sudah ada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) bahwa pembahasan revisi UU MD3 harus melibatkan DPD, namun DPR masih saja mengabaikan rekomendasi DPD.
"Inikan (DPR-red) sama saja dengan pembangkangan terhadap konstitusi. Jadi harus dilawan," tegas Benny Ramdhani, anggota DPS asal Sulawesi Utara (Sulut), kepada Teropong Senayan, Kamis (4/12/2014) di gedung parlemen, Jakarta.
Akibat tak diakomodirnya rekomendasi DPD, menurut Ketua Gerakan Pemuda Ansor Sulut itu, DPR memancing panasnya situasi politik. "Tentu ini akan menambah kegaduhan politik, sebagai rentetan dari kegaduhan politik sebelumnya, yaitu Pilpres," ujar Benny.
Tidak mau setengah-setengah, Benny menghimpun kekuatan guna melakukan perlawanan politik secara konkret dengan DPR. "Kita membentuk Kaukus Muda DPD RI untuk menghadapi kekuatan DPR RI di luar prosedur yang berlaku saat ini,” tegasnya.
Menurut Benny, secara politik lahirnya UU MD3 itu haram. Karena dibahas dan disahkan menjelang akhir periode berakhirnya DPR. Ketika itu, Koalisi Merah Putih (KMP) yang sudah menguasai DPR melakukan perselingkuhan politik.
"Dalam hal ini UU MD3 lahir karena pemerkosaan politik DPR. Artinya dia lahir secara haram,” ujar Benny yang juga Wakil Ketua Komite I DPD RI ini. Dia mengungkapkan DPD memiliki sikap tegas untuk melawan sikap DPR yang dinilai sudah memuakan itu.(ris)