Inilah kecerobohan besar! Jika membaca penjelasan pihak PT Angkasa Pura II jelas mereka mengetahui adanya gambar mirip wajah DN Aidit yang terpampang pada salah satu dinding pada Terminal 3 Ultimate, Bandara Soekarno-Hatta.
Sebab, lukisan hasil karya Galam Zulkifli dikatakan sebagai penggambaran kisah perjalanan perjuangan bangsa Indonesia dengan segala pergolakannya. Wajah DN Aidit disandingkan dengan KH Hasyim Asy'ari dan tokoh-tokoh bangsa ini.
Kita menjadi bertanya-tanya, apakah ini sebuah kesengajaan? Meski lukisan tersebut kini mungkin sudah dicopot atau ditutupi, namun apa niat atau agenda pihak pengelola bandara kebanggaan bangsa Indonesia ini memasang gambar wajah tokoh PKI itu?
Apakah ini ada kaitannya dengan menguatnya tuntutan para pihak yang mengklaim korban peristiwa kerusuhan 1965? Harus diakui belum pernah mereka seberani sekarang ini menyampaikan tuntutan. Bahkan dengan berbagai dalih membalikkan logika seakan sebagai korban yang tak bersalah sehingga menuntut pemerintah minta maaf.
Ini bukan soal 'dari pada menimbulkan kontroversi', sebagaimana disampaikan klarifikasi pihak PT Angkasa Pura II. Sebab ini menyangkut lini waktu sejarah perjalanan bangsa ini. Ada implikasi serius yang harus dipertanggungjawabkan pihak PT Angkasa Pursa II atas kecerobohan ini.
Sebab peristiwa kerusuhan 1948 maupun 1965 adalah pemberontakan! Titik. Hingga saat ini rasanya tidak ada logika maupun fakta yang bisa membantah atau menggugurkannya. Pemasangan gambar DN Aidit bisa berarti menegasikan fakta pemberontak itu.
Semua ini memberikan pelajaran bahwa gebyar dan kemilau proyek prestisius sekalipun tak luput dari kemungkinan diboncengi anasir ideologi yang pernah membuat luka bangsa ini. Kita mengingatkan ini bukan hal yang sepele. Sebab jika dibiarkan bisa membengkokkan sejarah bangsa ini.(*)
Disclaimer : Rubrik Opini adalah media masyarakat dalam menyampaikan tulisannya. Setiap Opini di kanal ini sepenuhnya menjadi tanggung jawab Penulis dan teropongsenayan.com terbebas dari segala macam bentuk tuntutan. Jika ada pihak yang berkeberatan atau merasa dirugikan dengan tulisan ini maka sesuai dengan undang-undang pers bahwa pihak tersebut dapat memberikan hak jawabnya kepada penulis Opini. Redaksi teropongsenayan.com akan menayangkan tulisan tersebut secara berimbang sebagai bagian dari hak jawab.
tag: #