JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Anggota DPRD DKI Jakarta, Syarif menyebut, penggusuran paksa oleh Satpol PP terhadap pemukiman warga Rawajati, Pancoran, Jakarta Selatan adalah tindakan melanggar hukum alias ilegal.
Pasalnya, kata dia, dalam menjalankan aksinya ratusan petugas Satpol PP tersebut tidak mengantongi surat tugas.
"Ini jelas penggusuran ilegal, mana enggak ada surat perintah kok. SP-1-nya tahun lalu. Tadi di lapangan saya minta siapa yang bertanggung jawab, enggak bisa dijawab," kata Syarif usai melakukan upaya mediasi di lokasi penggusuran, Rajawati, Jakarta Selatan, Kamis (1/9/2016).
Diakui Syarif, hal serupa juga sering dia temui. Dia mengatakan, selama ini sudah sering meninjau lokasi penggusuran, tetapi tidak ada penanggung jawab dan surat perintah tugas.
"Saya sudah 14 kali turun kayak gini, enggak ada penanggung jawab lapangan," ujar anggota Fraksi Partai Gerindra ini.
Diketahui, dalam kesempatan ini, Sekretaris Komisi A ini datang seorang diri untuk membantu memediasi warga dengan pejabat Pemprov dan petugas Satpol PP agar penggusuran tidak dilakukan semena-mena.
Namun, upaya Syarif tersebut gagal lantaran petugas Satpol PP bersikeras menghadang Syarif. Bahkan, Syarif juga mengaku sempat terkena pukul pentungan petugas.
"Iya (mau memediasi), tapi gagal. Tadi dihadang sama pasukan barbar, saya juga sempat kena pukul di bagian bahu sama pipi kiri," ucap Syarif dengan nada kecewa.
"Yang saya salut, tadi Pemprov DKI mengerahkan 800 personil gabungan, melawan 300 orang/warga," bebernya.
"Saya lebih sedih lagi, tadi rakyat dianiaya dengan membabi buta. Tetapi teman-teman Kebon Sirih (Anggota DPRD) yang lain gak ikut hadir," sesal Syarif.
Penggusuran paksa yang berlangsung hari ini berujung bentrok. Ratusan petugas gabungan yang diterjunkan Pemprov DKI itu terlibat bentrok dengan warga yang menolak penertiban. Bahkan, bentrokan terjadi sampai dua kali. Bentrokan kedua, terjadi saat petugas merangsek masuk ke area permukiman, sehingga menyebabkan sejumlah petugas dan warga mengalami luka-luka.(plt)