JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)-Penentu kenaikan elpiji 12 kg bersumber dari Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM). Karena Pertamina tidak punya kewenangan menaikkan harga meskipun kemungkinan hasil dari kenaikan itu untuk menebus kerugian pertamina beberapa tahun sebelumnya.
"Kenaikan elpiji 12 kg itu karena kemauan meteri ESDM, kalau tidak ada izin mereka tidak akan berani apalagi tidak punya wewenang dalam hal ini," kata pengamat anggaran Uchok Sky Khadafi kepada TeropongSenayan di Jakarta, Rabu (7/1/2015).
Menurut Uchok, berdasarkan Permen ESDM No 26 tahun 2009, Pasal 25, kenaikan harga jual elpiji harus dilaporkan kepada Menteri. "Jadi sebenarnya biangkerok, menurut saya berasa dari menteri," tegasnya.
Menurut Uchok , beberapa penyebab mahalnya harga elpiji, karena Pertamina harus mengimpor elpiji dari luar negeri. "Karena pada 2011 saja, realisasi pembelian elpiji dari impor 48 %, dan domestik 52 %," terang aktivis anti korupsi itu.
Pada 2012, realisasi pembelian elpiji dari impor sebanyak 51% dan 19% dari domestik. Akibat impor elpiji, sambung Uchok, maka rakyat Indonesia juga harus menggunakan harga internasional.
Jadi kenaikan elpiji 12 Kg ini sebenarnya untuk menutupi kerugian Pertamina pada 2011 dan 2012 sebesar Rp7,73 triliun. "Ini namanya 'balas dendam' Pertamina kepada rakyat. Jadi pada 2015 harus mendapatkan untung. Maklum ada direktur baru, kerjanya ya cari untung walaupun rakyat jadi sengsara," pungkasnya (ss/b).