JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) -Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dianggap lebih memiliki kewenangan mengelola dana desa dibandingkan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT). Pasalnya, selama ini desa berada dalam pembinaan Kemendagri.
Menyikapi hal itu, Wakil Sekjen DPP Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Abdul Malik Haramain mengatakan Kemendagri tetap terlibat dalam mengurus desa, namun pada ranah administrasi pemerintahan desa saja. Sebagai catatan, Menteri Desa PDTT Marwan Ja'far berasal dari PKB.
"Sementara yang terkait pelaksanaan pembangunan, fasilitasi program dan pelaksanaan pemberdayaan masyarakat desa itu dilaksanakan oleh Kemendes. Masalahya menjadi jelas," kata Malik saat dihubungi TeropongSenayan, Kamis (8/1/2015).
Lebih lanjut, anggota Komisi II DPR itu mengajak publik untuk mengontrol penggunaan anggaran desa. Ia berharap antisipasi kebocoran dapat diawasi secara bersama. "Untuk itu Kemendes perlu mengajak pihak-pihak penegak hukum utuk ikut mengawasi penggunaan dana desa itu, agar kemungkinan kebocoran bisa diantisipasi," usulnya.
Sesuai dengan UU No 6 Tahun 2014, setiap desa di seluruh Indonesia akan mendapatkan dana antara Rp 800 juta - Rp 1,4 miliar. Dan total anggaran untuk desa adalah Rp 104, 6 triliun yang akan dibagi ke 72 ribu desa se Indonesia. Namun, anggaran tersebut sampai saat ini belum dapat dicairkan karena masih ada 'sengketa' tentang kementerian mana yang punya otoritas untuk membagikannya ke desa-desa.
Sebelumnya, Abdul Malik Haramain meminta agar Presiden Jokowi memperjelas ketentuan terkait kementerian mana yang berhak atas desa. Ia berharap supaya desa tidak lagi menjadi tanggung jawab Kemendagri. Akan tetapi dialokasikan agar menjadi tanggung jawab Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi
Namun, pengamat politik dan ilmu pemerintahan Siti Zuhro berpendapat yang lebih pas mengelola dana desa adalah Kemendagri. Sebab, kata dia, selama ini desa berada dalam pembinaan kementerian tersebut.(yn)