JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Nama Ahok kini sedang ramai diperbincangkan menyusul pernyataan kontroversialnya tentang Surat Al-Maidah ayat 51.
Semuanya berawal dari beredarnya sebuah video di Youtube yang direkam pada acara pertemuan Gubernur DKI Jakarta dengan warga di Kepulauan Seribu.
Dalam video tersebut, Ahok mengatakan bahwa masyarakat yang datang dalam acara tersebut dibohongi oleh Surat Al-Maidah 51 agar tidak memilih dirinya.
Praktis, pernyataan Ahok tersebut langsung menuai reaksi dan kecaman publik utamanya umat Islam di Ibu Kota.
Tak ketinggalan, Majelis Ulama Indonesia (MUI) tempat perkumpulan ulama-ulama ormas Islam seluruh Indonesia, juga langsung menggelar rapat akbar untuk menentukan sikap.
Setelah menonton videonya secara utuh dan sekaligus melakukan pengkajian terhadap pernyataan Ahok tersebut, MUI menyimpulkan bahwa Ahok terbukti melakukan penistaan agama Islam, dan menghina ulama serta memiliki konsekuensi hukum.
Menanggapi hal itu, Ketua Umum Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam (PB HMI), Mulyadi Natsir menyebut, keputusan MUI sudah tepat dan juga sesuai dengan hasil kajian atau pandangan di internal HMI.
"Saya kira MUI sudah tepat, keputusan itu sama juga dengan hasil kajian kami. Kan sebelumnya kami (HMI) sudah mengeluarkan pernyataan sikap juga," kata Mulyadi saat ditemui TeropongSenayan, di kawasan Sarinah, Jakarta Pusat.
Dengan demikian, menurut Mulyadi, saat ini tak ada lagi yang perlu diperdebatkan, karena sudah jelas bahwa Ahok secara sah dan meyakinkan telah menistakan ayat suci Al-Qur'an dan menghina ulama.
Kini, lanjut dia, bola ada di tangan aparat penegak hukum. Apakah mereka berani menyeret Ahok ke pengadilan atau justru akan mengorbankan marwah institusi hukum Polri.
"Unsur penistaannya begitu sempurna, semua sudah diatur dalam KUHP. Sudah tidak perlu lagi debat panjang lebar, semuannya sudah jelas. Ahok sudah mencederai kesucian agama Islam dan mengancam keberagaman dan NKRI," tegas Mulyadi.
"Ingat, waktu awal-awal Ahok dilaporkan (saat kasus ini mencuat ke pulbik), Bareskrim Polri menolak laporan masyarakt dengan alasan masih butuh fatwa (keputusan) MUI. Nah, sekarang Polri berani tidak bersikap objektif dan profesional?, atau akan ada rangkaian alasan apalagi?," cibir dia.
Mulyadi menambahkan, sejatinya kasus yang membelit mantan Bupati Belitung Timur ini merupakan delik umum. Sehingga Polri tidak butuh fatwa MUI dan laporan masyarakat sekalipun untuk memprosesnya.
"Sejak kapan penegakan hukum kita bergantung pada fatwa MUI. Fakta hukum itu tidak butuh MUI," tegas dia.
Senada dengan Mulyadi, Ketua Umum Pengurus Pusat Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (PP KAMMI), Nur Rakhman menyampaikan apresiasi yang tinggi kepada MUI.
Menurutnya, keputusan tersebut sesuai dengan kapasitas MUI sebagai perkumpulan ormas Islam secara kolektif.
Rakhman menilai, pernyataan Ahok terkait surat Al-Maidah 51 sangat berbahaya bagi persatuan dan kedamaian bangsa.
"Jangankan menyebut kibat suci, menyebut si A atau si B bohong saja itu sudah pelanggaran, apalagi ini ayat suci Al-Quran yang kebenarannya terjamin," tegas Rakhman.
Dia juga menyebut, ucapan Ahok sangat tidak pantas disampaikan seorang pejabat publik. Apalagi Ahok penganut agama lain yang tidak meyakini ajaran agama Islam.
"Ahok tampaknya sengaja ingin memprovokasi pemilih muslim. Ada apa ini? Bukannya masa kampanye belum mulai. Mestinya, sebagai non muslim Ahok harus hati-hati. Ahok jangan mempolitisir ayat demi syahwat politik pribadi," pesan alumnus UGM itu.
Sementara itu, Ketua Umum Pengurus Besar Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PB PMII), Aminuddin Ma’ruf justru terkesan mempertanyakan keputusan MUI.
Pasalnya, kata dia, Ahok sudah menyampaikan penyesalan dan meminta maaf ke publik. Sehingga kontroversi surat Al-Maidah 51 bisa dianggap selesai dan harus disudahi.
"Apalagi? Bukannya dia (Ahok) sudah minta maaf?, yasudah kita maafkan. Tuhan saja maha pemaaf kok," kata Amin enteng.
Namun, ketika ditanyakan mengenai status hukum MUI yang selama ini selalu jadi rujukan umat Islam, Amin kemudian mengaitkannya dengan gelaran Pilkada DKI 2017.
"Sudah ah, saya tidak mau nanggapi soal Pilkada," ujar Amin singkat tanpa mau menjelaskan lebih jauh.
Sebelumnya, diketahui dalam sambutannya saat kunjungan kerja ke Kepulauan Seribu Ahok berkomentar "… Jadi jangan percaya sama orang, kan bisa saja dalam hati kecil bapak ibu enggak bisa pilih saya, ya kan. Dibohongin pakai surat al Maidah 51, macem-macem itu. Itu hak bapak ibu, jadi bapak ibu perasaan enggak bisa pilih nih karena saya takut masuk neraka, dibodohin gitu ya..," demikian pernyataan Ahok di Kabupaten Kepulauan Seribu pada Selasa 27 September 2016.
Pernyataan Ahok ini, menurut Ketua Umum MUI Ma'ruf Amin begitu mengganggu dan meresahkan masyarakat, sehingga MUI mengkaji dan menyampaikan sikap.
Alquran surat Al Maidah ayat 51, lanjut Ma'ruf, secara eksplisit berisi larangan menjadikan Yahudi dan Nasrani sebagai pemimpin. Ayat ini menjadi salah satu dalil para ulama tentang larangan menjadikan non-Muslim sebagai pemimpin.
Ulama pun wajib menyampaikan isi surat Al-Maidah ayat 51 kepada umat Islam bahwa memilih pemimpin Muslim itu wajib. Setiap orang Islam wajib meyakini kebenaran isi surat Al-Maidah ayat 51 sebagai panduan dalam memilih pemimpin.
MUI juga menyatakan kandungan surah Al-Maidah ayat 51 adalah sebuah kebohongan, hukumnya haram dan termasuk penodaan terhadap kitab suci umat Islam Al-Qur'an.
Selain itu, menyatakan bohong terhadap ulama yang menyampaikan ayat Al-Qur'an tersebut juga merupakan penghinaan terhadap ulama dan umat Islam dan memiliki konsekuensi hukum.
Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia atau yang disingkat dengan PMII adalah sebuah organisasi kemahasiswaan yang berdiri pada tanggal 17 April tahun 1960 di Surabaya. Adapun ketua umum pertama PMII bernama Mahbub Djunaedi.
Tercatat, Nusron Wahid pernah menjadi Ketua Umum PB PMII periode 2000-2003, hasil Kongres XIII PMII di Medan Sumatra Utara. (icl)