Jakarta
Oleh Alfian Risfil Auton pada hari Selasa, 18 Okt 2016 - 16:49:16 WIB
Bagikan Berita ini :

Tiga Alasan, Ahok Layak Dicurigai Lakukan Penyalahgunaan Wewenang

39ALFIAN.jpg
Ketua Solidaritas Aksi Perubahan Untuk Jakarta (SAPU Jakarta), Harry Ara Hutabarat (Sumber foto : Alfian/TeropongSenayan)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Ketua Solidaritas Aksi Perubahan Untuk Jakarta (SAPU Jakarta), Harry Ara Hutabarat,‎ mencium gelagat penyalahgunaan wewenang Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). ‎

Menurut dia, setidaknya ada tiga perbuatan petahana yang mengarah kepada penyelagunaan wewenang demi mempertahankan kursi DKI-1 periode 2017-2022.‎

"Pertama, kejadian di Pulau Seribu (penistaan agama Ahok) yang memicu resistensi publik diindikasikan melanggar Undang-Undang," kata Ara kepadaTeropongSenayan, Jakarta,‎ Selasa (18/10/2016).‎

Dikatakan Ara, pernyataan tersebut disampaikan Ahok dalam statusnya sebagai kepala dearah aktif dan sekaligus menyandang status petahana yang kembali berhasrat mempertahankan kekuasaanya.‎

Kedua, lanjut dia, Ahok belum dapat dikategorikan sebagai calon sepanjang belum ditetapkan secara absah oleh KPU.

"Permasalahannya bukan sebagai calon, melainkan sebagai Gubernur aktif yang telah didaftarkan sebagai calon Gubernur DKI Jakarta terindikasi menggunakan jabatan dan kewenangannya sebagaimana kejadian di Pulau Seribu," ungkapnya.‎

Dengan demikian, menurut Ara, Ahok jelas tengah memanfaatkan menggunakan program atau kegiatan kedinasan sebagaimana terekam melalui video.

"Dalam rekaman video tersebut memuat ucapan mengandung ajakan memilih, seperti terekam pada kalimat "pilih saya..." dan seterusnya. Substansi kalimat yang bersangkutan terindikasi mengajak/menggiring orang untuk memilih dirinya," beber Ara merujuk pada ucapan Ahok dalam video yang sudah beredar luas.‎

Penyataan Ahok tersebut, kata Ara, dilakukan sebelum penetapan pasangan calon oleh KPU, alias belum masuk pada tahapan kampanye.
"Sementara yang bersangkutan masih aktif (belum cuti) sebagai Gubernur DKI Jakarta," katanya.‎

Karenanya, tambah Ara, apa yang dilakukan Ahok terindikasi kuat melanggar Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Pasal 71 ayat (3) dan ayat (5).

"Ayat 3 menyebut, Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota atau Wakil Walikota dilarang menggunakan kewenangan, program, dan kegiatan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon baik di daerah sendiri maupun di daerah lain dalam waktu 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan penetapan pasangan calon terpilih," urai Ara.

Selanjutnya, kata dia, dalam ayat 5 disebutkan, dalam hal Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota atau Wakil Walikota selaku petahana melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3), petahana tersebut dikenai sanksi pembatalan sebagai calon oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota.

"Nah, sekarang pertanyaannya untuk Bawaslu DKI Jakarta, bagaimana dalam pengawasan Pemilu atau Pilkada?. Ada dua saluran dalam penindakan dugaan pelanggaran, yaitu saluran laporan dan temuan pengawas pemilihan," terang Ara.

"Atas kejadian pada tanggal 27 September 2016 di Kepulauan Seribu, apakah terdapat temuan dugaan pelanggaran oleh Pengawas Pemilu?. Sejauh ini apakah terdapat laporan dugaan pelanggaran Pilkada di DKI Jakarta?," tegas Ara.

"Jika terdapat temuan atau laporan dugaan pelanggaran, sudah sejauh mana penyelesaiannya?. Ingat, kasus ini sudah memicu resistensi publik terhadap Ahok," pesan Ara.‎ (icl)

tag: #ahok  #kpk  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
BANK DKI JACKONE
advertisement
We Stand For Palestinian
advertisement
DREAL PROPERTY
advertisement
DD MEMULIAKAN ANAK YATIM
advertisement
Jakarta Lainnya
Jakarta

Mahasiswa Kecewa dengan Sikap KPK: Ancam Akan Lapor ke Jokowi

Oleh Sahlan Ake
pada hari Rabu, 10 Agu 2022
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Menggugat kembali melakukan aksi di depan Kantor Badan Perencanaan dan Pembangunan Nasional (Bappenas). Massa aksi ...
Jakarta

Muncul Nama Heru Budi Hartono Pengganti Anies Baswedan, Siapa Dia?

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)- Masa jabatan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan akan habis masa jabatan pada 16 Oktober 2022. Mengingat Pilkada baru digelar 2024, posisi Anies akan diisi oleh penjabat ...