Jakarta
Oleh Alfian Risfil Auton pada hari Kamis, 20 Okt 2016 - 05:39:34 WIB
Bagikan Berita ini :

Waspada, Ada Pengerahan Pemilih Siluman dari Luar DKI

78pilkadadki.jpg
Ilustrasi (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Wakil Ketua Bidang Data dan Saksi Tim Pemenangan Anies-Sandi, Ahmad Sulhy mengingatkan, untuk mengatisipasi pengerahan massa pemilih dari luar daerah yang disinyalir dilakukan kubu pasangan petahana, KPU DKI Jakarta diminta mengeluarkan aturan yang khusus mengatur daftar pemilih tambahan di TPS.

Menurut Sulhy, nantinya warga yang namanya tidak masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT), tidak otomatis bisa mencoblos dengan hanya membawa KTP elektronik atau Surat Keterangan Domisili (Suked) dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) DKI, tapi juga harus disertai surat keterangan dari RT/RW setempat.

"Kalau cuma bawa KTP elektronik dan Suked sangat riskan adanya penyelewengan. Lagipula RT/RW kan yang paling tahu siapa saja warga yang tinggal di wilayahnya," kata Sulhy di Sekretariat Tim Kampanye Anies-Sandi di Jalan Cicurug, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (19/10).

Menanggapi hal itu, Komisioner KPU DKI, Muhammad Sidik berjanji pihaknya akan segera mengkaji usulan Tim Anies-Sandi untuk menciptakan Pilgub DKI yang transparan dan berkualitas.

"Segera kita kaji bersama komisioner lainnya," ujar Sidik. (icl)

tag: #kpu-dki-jakarta  #lawan-ahok  #partai-gerindra  #pilkada-jakarta-2017  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
BANK DKI JACKONE
advertisement
We Stand For Palestinian
advertisement
DREAL PROPERTY
advertisement
DD MEMULIAKAN ANAK YATIM
advertisement
Jakarta Lainnya
Jakarta

Mahasiswa Kecewa dengan Sikap KPK: Ancam Akan Lapor ke Jokowi

Oleh Sahlan Ake
pada hari Rabu, 10 Agu 2022
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Menggugat kembali melakukan aksi di depan Kantor Badan Perencanaan dan Pembangunan Nasional (Bappenas). Massa aksi ...
Jakarta

Muncul Nama Heru Budi Hartono Pengganti Anies Baswedan, Siapa Dia?

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)- Masa jabatan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan akan habis masa jabatan pada 16 Oktober 2022. Mengingat Pilkada baru digelar 2024, posisi Anies akan diisi oleh penjabat ...