JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Wakil Ketua Bidang Data dan Saksi Tim Pemenangan Anies-Sandi, Ahmad Sulhy mengingatkan, untuk mengatisipasi pengerahan massa pemilih dari luar daerah yang disinyalir dilakukan kubu pasangan petahana, KPU DKI Jakarta diminta mengeluarkan aturan yang khusus mengatur daftar pemilih tambahan di TPS.
Menurut Sulhy, nantinya warga yang namanya tidak masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT), tidak otomatis bisa mencoblos dengan hanya membawa KTP elektronik atau Surat Keterangan Domisili (Suked) dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) DKI, tapi juga harus disertai surat keterangan dari RT/RW setempat.
"Kalau cuma bawa KTP elektronik dan Suked sangat riskan adanya penyelewengan. Lagipula RT/RW kan yang paling tahu siapa saja warga yang tinggal di wilayahnya," kata Sulhy di Sekretariat Tim Kampanye Anies-Sandi di Jalan Cicurug, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (19/10).
Menanggapi hal itu, Komisioner KPU DKI, Muhammad Sidik berjanji pihaknya akan segera mengkaji usulan Tim Anies-Sandi untuk menciptakan Pilgub DKI yang transparan dan berkualitas.
"Segera kita kaji bersama komisioner lainnya," ujar Sidik. (icl)