Jakarta
Oleh Alfian Risfil Auton pada hari Jumat, 09 Des 2016 - 06:09:20 WIB
Bagikan Berita ini :

Menkeu Diminta Turun Tangan Selesaikan Skandal Pemprov Beli Lahan Pemerintah Pusat

88ahokpemprov.jpg
Ilustrasi (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI didesak untuk segera melakukan koordinasi dan meminta penjelasan Menteri Keuangan, Sri Mulyani terkait status lahan fiktif Kedubes Inggris.

Pasalnya, tanah dan bangunan milik pemerintah merupakan aset negara dibawah otoritas Kementerian keuangan.

Demikian disampaikan Pengamat kebijakan publik Budgeting Metropolitan Watch (BMW) Amir Hamzah‎ saat dihubungi TeropongSenayan, Jakarta, Kamis (8/12/2016) malam.

"Jadi, untuk mengetahui status lahan eks Kedubes Inggris itu, maka Pemprov DKI harus segera melakukan koordinasi dan meminta penjelasan dari Menteri Keuangan," katanya.

Menurut Amir, hal itu sesuai dengan Undang-undang nomor 1 tahun 2004 tentang perbendaharaan negara.

Dijelaskan Amir, apabila memang lahan tersebut milik pemerintah, maka dokumen itu pasti tersimpan baik di Kementerian Keuangan atau di Dirjen Perbendaharaan Negara.

"Mengenai kemungkinan lahan itu betul disewa oleh Kedubes Inggris atau tidak, maka dokumen perjanjian sewanya juga bisa dilacak melalui Kementerian Luar Negeri dan atau sekretariat negara," beber Amir.

"Sebab sesuai dengan etika diplomatik perjanjian dengan negara lain, dilakukan melalui Kementerian Luar Negeri atau Sekretariat Negara," jelas Amir menambahkan.

Diketahui, Pembelian lahan seluas 4,185 meter persegi bekas Kedutaan Besar Inggris yang dibeli Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI pada akhir Agustus 2016 bermasalah. Pasalnya, status lahan tersebut ternyata milik Pemerintah Pusat.

Hal itu disampaikan anak buah Gubernur DKI non aktif Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta, Saefullah, berdasarkan temuan dari Badan Pertanahan Nasional (BPN).

"Ternyata menurut BPN, mereka (Kedubes Inggris) harus bayar sewa. Karena itu dulu tanahnya pemberian pemerintah," kata Saefullah kepada wartawan di Balai Kota DKI, Jakarta, Kamis (7/12/2016).

Lahan tersebut rencananya akan dijadikan taman. Sementara bangunannya akan dijadikan cagar budaya.

Selain itu, sebelumnya Gubernur DKI Ahok juga berencana membuat pusat pengawasan transportasi DKI Jakarta di lokasi tersebut.

Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta resmi membeli lahan eks Kedutaan Besar Inggris di Jakarta Pusat dengan menandatangani nota kesepahaman (MoU) pada 25 Agustus 2016.

"Sudah, harga jualnya di posisi 479 miliar rupiah," kata Kepala Dinas Pertamanan dan Pemakaman DKI Jakarta Djafar M, Jakarta Pusat, Senin (5/9/2016).

Dana pembelian itu, menurut dia, memakai anggaran Dinas Pertamanan dan Pemakaman pada APBD 2016.‎ (icl)

tag: #dki-jakarta  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
BANK DKI JACKONE
advertisement
We Stand For Palestinian
advertisement
DREAL PROPERTY
advertisement
DD MEMULIAKAN ANAK YATIM
advertisement
Jakarta Lainnya
Jakarta

Mahasiswa Kecewa dengan Sikap KPK: Ancam Akan Lapor ke Jokowi

Oleh Sahlan Ake
pada hari Rabu, 10 Agu 2022
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Menggugat kembali melakukan aksi di depan Kantor Badan Perencanaan dan Pembangunan Nasional (Bappenas). Massa aksi ...
Jakarta

Muncul Nama Heru Budi Hartono Pengganti Anies Baswedan, Siapa Dia?

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)- Masa jabatan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan akan habis masa jabatan pada 16 Oktober 2022. Mengingat Pilkada baru digelar 2024, posisi Anies akan diisi oleh penjabat ...