JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI didesak untuk segera melakukan koordinasi dan meminta penjelasan Menteri Keuangan, Sri Mulyani terkait status lahan fiktif Kedubes Inggris.
Pasalnya, tanah dan bangunan milik pemerintah merupakan aset negara dibawah otoritas Kementerian keuangan.
Demikian disampaikan Pengamat kebijakan publik Budgeting Metropolitan Watch (BMW) Amir Hamzah saat dihubungi TeropongSenayan, Jakarta, Kamis (8/12/2016) malam.
"Jadi, untuk mengetahui status lahan eks Kedubes Inggris itu, maka Pemprov DKI harus segera melakukan koordinasi dan meminta penjelasan dari Menteri Keuangan," katanya.
Menurut Amir, hal itu sesuai dengan Undang-undang nomor 1 tahun 2004 tentang perbendaharaan negara.
Dijelaskan Amir, apabila memang lahan tersebut milik pemerintah, maka dokumen itu pasti tersimpan baik di Kementerian Keuangan atau di Dirjen Perbendaharaan Negara.
"Mengenai kemungkinan lahan itu betul disewa oleh Kedubes Inggris atau tidak, maka dokumen perjanjian sewanya juga bisa dilacak melalui Kementerian Luar Negeri dan atau sekretariat negara," beber Amir.
"Sebab sesuai dengan etika diplomatik perjanjian dengan negara lain, dilakukan melalui Kementerian Luar Negeri atau Sekretariat Negara," jelas Amir menambahkan.
Diketahui, Pembelian lahan seluas 4,185 meter persegi bekas Kedutaan Besar Inggris yang dibeli Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI pada akhir Agustus 2016 bermasalah. Pasalnya, status lahan tersebut ternyata milik Pemerintah Pusat.
Hal itu disampaikan anak buah Gubernur DKI non aktif Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta, Saefullah, berdasarkan temuan dari Badan Pertanahan Nasional (BPN).
"Ternyata menurut BPN, mereka (Kedubes Inggris) harus bayar sewa. Karena itu dulu tanahnya pemberian pemerintah," kata Saefullah kepada wartawan di Balai Kota DKI, Jakarta, Kamis (7/12/2016).
Lahan tersebut rencananya akan dijadikan taman. Sementara bangunannya akan dijadikan cagar budaya.
Selain itu, sebelumnya Gubernur DKI Ahok juga berencana membuat pusat pengawasan transportasi DKI Jakarta di lokasi tersebut.
Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta resmi membeli lahan eks Kedutaan Besar Inggris di Jakarta Pusat dengan menandatangani nota kesepahaman (MoU) pada 25 Agustus 2016.
"Sudah, harga jualnya di posisi 479 miliar rupiah," kata Kepala Dinas Pertamanan dan Pemakaman DKI Jakarta Djafar M, Jakarta Pusat, Senin (5/9/2016).
Dana pembelian itu, menurut dia, memakai anggaran Dinas Pertamanan dan Pemakaman pada APBD 2016. (icl)