JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) -Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjoyanto ditangkap karena kasus pilkada di Kota Waringin Barat, Kalimantan Tengah. Bambang yang merupakan salah satu penasihat hukum dalam kasus itu disangka telah menyuruh saksi memberikan keterangan palsu dalam sidang di Mahkamah Konstitusi tahun 2010.
"Sekarang tersangka BW sedang menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri," Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Ronny Sompie kepada wartawan, Jumat (23/1).
Penangkapan terhadap BW itu dilakukan setelah Polri mendapat laporan dari masyarakat 15 Januari 2010 tentang kasus ini. Setelah ada laporan tersebut Polri mengadakan tindak lanjut.
"Kasusnya memang sudah lama tapi baru ada laporan dari masyarakat sekarang. Seteah didapat barang bukti berupa dokumen, saksi dan keterangan dua ahli dilakukan gelar perkara. Dengan tiga bukti dan gelar perkara akhirnya cukup kuat bagi Polri untuk melakukan penangkapan tersangka," kata Irjen Ronny Sompie.
Sompie belum bisa memastikan apakah Bambang akan ditahan atau tidak setelah pemeriksaan dalam kasus ini. "Sekarang ini tahapnya pemeriksaan bukan penahanan. Kita lihat saja nanti perkembangannya dari hasil pemeriksaan," kata Ronny lagi.(ss)