Berita
Oleh Mandra Pradipta pada hari Jumat, 30 Des 2016 - 09:25:16 WIB
Bagikan Berita ini :

Tertibkan Media Online, Menkominfo Diminta Bikin Aturan Hukumnya

40Sukamta2.jpg
Sukamta (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Anggota Komisi I DPR Sukamta meminta, Menkominfo Rudiantara membuat landasan hukum terlebih dahulu jika ingin menata puluhan ribu media online yang tidak memenuhi kaidah jurnalistik.

Menurutnya, tanpa adanya landasan hukum yang kuat, maka kebijakan tersebut akan menimbulkan masalah baru karena pemerintah dianggap berlebihan dan sewenang-wenang.

"Buatlah PP tentang pemblokiran, dan buat unit yang menangani secara khusus sesuai amanah UU ITE pasal 26 ayat 5 dan pasal 40 ayat 6, agar bisa menjadi pondasi kehidupan sosial di dunia maya yang sehat," kata Sukamta kepada TeropongSenayan di Jakarta, Jumat (30/12/2016).

"Di sisi yang lain, kita juga meminta pemerintah untuk bekerja secara sistematis, terukur dan teratur dengan dimulai membuat peraturan-peraturan terkait. Jangan reaktif dan sporadis apalagi melakukan tindakan selektif hanya kepada media yang dianggap bersebrangan atau banyak melakukan kritik kepada pemerintah," jelasnya. (Baca juga: Jokowi Minta Media Online Pembuat Berita Bohong Diproses Hukum)

Lebih jauh, politisi PKS ini mengaku, kalau belakangan ini memang ada semacam keprihatinan terhadap beberapa media online yang tidak mengutamakan etika dan etos dalam memenuhi kriteria yang dibuat oleh dewan pers.

Dimana, terang Sukamta, banyak isi berita tersebut tidak akurat dan cenderung provokatif. Untuk itu, ia setuju bila media online yang seperti itu harus ditertibkan agar tidak mengganggu stabilitas nasional.

"Di UU ITE hasil revisi, masyarakat dan pemerintah sudah diajak untuk lebih tertib, yang belum justru media online yang trendnya makin marak dan makin besar," ujarnya.

"Harapan kita media online secara kolektif, bersama-sama mengembangkan diri menjadi media yang sehat, akurat dan bisa diandalkan dalam memberikan informasi yang pertumbuhannya luar biasa cepat. Selanjutnya bersama-sama kita bisa membangun institusi dan budaya demokrasi dengan media sebagai pilar keempat," pungkasnya.

Sebelumnya,Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta agar media online pembuat berita bohong untuk diproses hukum.

"Penegakan hukum harus tegas dan keras untuk hal ini. Dan kita harus evaluasi media-media online yang memproduksi berita-berita bohong tanpa sumber yang jelas, dengan judul yang provokatif, mengandung fitnah," kata Jokowi dalam rapat kabinet terbatas terkait media sosial di kompleks Istana, Jakarta, Kamis (29/12/2016).(yn)

tag: #kemenkominfo  #komisi-i  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
BANK DKI JACKONE
advertisement
We Stand For Palestinian
advertisement
DREAL PROPERTY
advertisement
DD MEMULIAKAN ANAK YATIM
advertisement