JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)- Anggota Komisi VII DPR RI Mukhtar Tompo menyesalkan sikap PT Freeport yang belum menaati ketentuan pemerintah dengan dikeluarkannya Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK).
Padahal, lanjut dia, selama ini Freeport telah diperlakukan dengan istimewa agar Freeport tetap bisa melakukan ekspor konsentrat dengan mengalihkan izinnya menjadi IUPK.
Masih menurutnya, berdasarkan PP 1 Tahun 2017 perusahaan tambang mesti beralih dari izin Kontrak Karya (KK) menjadi rejim IUP. Bahkan beberapa perusahaan pertambangan mengalami kerugian lantaran penerapan PP tersebut.
Faktanya sekarang banyak perusahaan tambang yang gulung tikar karena tidak bisa memenuhi kewajiban itu. Kenapa Freeport diperlakukan istimewa?," kata Tompo di Jakarta, Jumat (17/02/2017).
Diungkapkannya, sudah ada kesimpulan Komisi VII DPR pada 7 Desember 2016 agar pemerintah tidak lagi memberikan perpanjang izin Freeport jika tidak membangun smelter.
Bahkan Mukhtar mengungkit adanya keterangan yang berbeda antara Freeport dan Gresik soal progres pembangunan smelter.
"Pembangunan smelter yang dijanjikan Freeport tidak ada realisasi pembangunan fisiknya. Karena berdasarkan keterangan dari Gresik yang dipaparkan di depan komisi VII baru sebatas rencana belum ada progresnya secara fisik.
"Itu jawaban dari gresik. Makanya saya minta ditelaah kembali apakah sama jawaban Freeport di media maupun langsung dengan progres secara fisik," pungkasnya. (icl)