Jakarta
Oleh Alfian Rifsil Auton pada hari Rabu, 05 Apr 2017 - 07:15:55 WIB
Bagikan Berita ini :

Bawaslu DKI Akan Selidiki Motif Bagi-Bagi Sembako di Acara Ahok-Djarot

45ahok.jpg
Ahok-Djarot (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta, Mimah Susanti memastikan, pihaknya akan menindaklanjuti terkait aksi bagi-bagi sembako diduga oleh Cawagub DKI petahana, Djarot Saiful Hidayat dalam acara pengajian bertajuk‎ 'Ngaji Kebangsaan‎' di pertigaan Gaplek, Pasar Manggis‎, Setiabudi, Jakarta Selatan, Sabtu (1/4/2017) malam.

Dia mengatakan, Bawaslu masih akan melakukan penelusuran lebih lanjut apa sebenarnya motif dari pembagian sembako tersebut.

"Kami belum bisa menyimpulkan apa-apa, perlu ada penelusuran lebih lanjut. Makanya akan kroscek dulu peristiwa seperti apa? Apa motif dari pembagian sembako itu? Nanti saya kroscek dulu ke Panwas setempat," kata Mimah saat dikonfirmasi TeropongSenayan, Jakarta, Selasa (4/4/2017) malam.

Namun demikian, Mimah menjelaskan, bahwa menyangkut bahan-bahan kampanye yang boleh dibagikan kepada warga, sejatinya secara khusus sudah diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 12 Tahun 2016 tentang Kampanye Pilkada‎

"Disitu bahan kampanye yang boleh dibagikan semuanya sudah diatur. Nah, jika ada pembagian diluar yang tidak diatur dalam PKPU, harus di kroscek lebih lanjut," ujar Mimah.

Tujuannya, untuk menemukan ada tidaknya dugaan pelanggaran dalam kegiatan tersebut. "Pokoknya enggak boleh dibagikan kalau enggak ada di PKPU. Yang pasti, sembako itu bukan termasuk bahan kampanye yang ada di PKPU," jelas Mimah.

Untuk diketahui, sebagaimana ketentuan dan Undang-Undang Pemilu, jika Paslon terbukti melakukan pembagian uang atau materi lain di luar ketentuan, sanksi yang akan dikenakan yakni pembatalan sebagai pasangan calon.‎

Hal itu sebagaimana diatur dalam Pasal 73 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. Pasal tersebut menyatakan, 'Calon dan/atau tim kampanye dilarang menjanjikan dan/atau memberikan uang atau materi lainnya untuk mempengaruhi penyelenggara Pemilihan dan/atau Pemilih'.

Sementara sanksi pembatalan sebagai Cagub-Cawagub diatur dalam Pasal 70 Ayat 2 UU Pilkada.

Sebelumnya, Cawagub petahana Djarot menggelar kegiatan pengajian bertajuk‎ 'Ngaji Kebangsaan‎' di Setiabudi, Menteng Atas, Jakarta Selatan, Sabtu (1/4/2017) malam.
Namun, diakhir acara ada peristiwa yang dinilai warga tidak lazim yaitu bagi-bagi sembako.‎

Bahkan, TeropongSenayan berhasil mendapatkan kesakisan langsung dari salah seorang warga penerima sembako, yang kebetulan rumahnya tak jauh dari lokasi acara, di pertigaan Gaplek, Pasar Manggis‎, Setiabudi.

"Iya, saya dapat (sembako)‎, kan diundang. Rame kok semalam (warga) yang hadir, kalau gak salah kan 1000 bungkus yang dibagi-bagi," beber pria paruh baya yang minta namanya dirahasiakan ini, Senin (3/4/2017) malam.

"Isinya ada macam-macam; beras, minyak, gula, kopi, sarung dan mukenah," sambung dia.

Namun demikian, diakuinya, selama acara berlangsung tidak ada ajakan atau permintaan apapun baik oleh Djarot maupun dari pan‎itia agar warga memilih Paslon tertentu pada Pilgub DKI nanti.

"Tidak ada kata-kata (ajakan) buat nyoblos nomor 2.‎ Tapi warga disini tahu semua kalau acara kemarin (malam) itu, ya acaranya pendukungnya Ahok-Djarot. Kan Pak Djarot sama orang-orang PDIP, Golkar dan PPP juga hadir," katanya.‎

Warga lainnya mengungkapkan, saat acara pembagian sembako berlangsung, di lokasi tampak juga Ketua Fraksi Partai Golkar DPRD DKI Jakarta, HM Ashraf Ali.

"Tadi ada Pak Ashraf juga, dia kan orang Golkar dapil (daerah pemilihan) sini mas. Pendukungnya Ahok itu," kata dia.

Untuk diketahui, Partai Golkar merupakan salah satu partai pengusung petahana Ahok-Djarot bersama PDIP, Hanura, NasDem dan partai pendukung PPP kubu Djan Faridz.‎ (icl)

tag: #ahokdjarot  #pilkada-jakarta-2017  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
RAMADHAN 2025 H ABDUL WACHID
advertisement
DOMPET DHUAFA RAMADHAN PALESTIN
advertisement
RAMADHAN 2025 M HAEKAL
advertisement
RAMADHAN 2025 AHMAD NAJIB Q
advertisement
DD MEMULIAKAN ANAK YATIM
advertisement
Jakarta Lainnya
Jakarta

Peran ICC dalam Menegakkan Keadilan atas Dugaan Pelanggaran HAM

Oleh M. Rizal Fadillah
pada hari Minggu, 16 Mar 2025
International Criminal Court (ICC) yang berbasis di Den Haag merupakan lembaga peradilan independen yang memiliki yurisdiksi atas kejahatan serius seperti kejahatan perang, kejahatan terhadap ...
Jakarta

Gaya yang Tak Bergaya

Dunia arsitektur tampaknya sedang melakukan introspeksi spiritual ketika Pritzker Prize 2025, yang sering dijuluki sebagai “Nobel Arsitektur,” jatuh ke tangan Liu Jiakun. Di tengah era ...