HINGGA saat ini pemerintah bungkam soal harga pembelian Blok Mahakam. Ada apa ? Mengapa harganya tidak segera diumumkan ? Jangan jangan ini akan menjadi sasaran "begal" uang negara.
Blok Mahakam saat ini dikuasai oleh TOTAL dan INPEX mengaku telah menginvestasikan dana senilai 27 miliar USD. Dengan kurs Rp13.000, maka harga Blok Mahakam sedikitnya Rp. 351 triliun.
Menurut perjanjianaBillateral Investment Treaty (BIT) Indonesia dengan Perancis, nasionalisasi harus memberikan kompensasi harga layak. Jika tidak, Indonesia dapat digugat ke Arbitrase Internasional. Demikian juga UU 27 tahun 2007 tentang Penanaman Modal menyatakan bahwa nasionalisasi harus melalui pembelian.
Keengganan pemerintah mengumumkan harga Blok Mahakam wajib diwaspadai. Mengingat hal ini rawan sekali "dibegal" oleh penguasa. Pengalaman Freeport dan Newmont yang memperoleh perpanjangan kontrak secara ilegal melanggar UU Minerba juga harus menjadi pelajaran.
Sebagai catatan, Total dan Inpex selama 48 tahun mengaku telah menyumbangkan pendapatan negara senilai Rp 750 triliun atau Rp15 triliun setahun/tahun. Perkiraan pendapatan yang diterima Total dan Inpex bisa mencapai Rp 2.250 triliun berdasarkan perhitugan bagi hasil minyak dan cost recovery yang dibayar oleh negara.
Jokowi menginstruksikan penyelesaian Blok Mahakam paling lama satu (1) bulan. Jika kurs sampai akhir April bergerak ke Rp 16.000/USD sebagaimana strest test Bank Indonesia (BI), maka harga pembelian Blok Mahakam bisa mencapai Rp 432 triliun.
Bagaimana Pertamina mendapatkan uang sebesar itu? Pemerintah pastilah akan meminta perusahaan ini kembali mencetak utang. Padahal Global Bond Pertamina telah mencapai lebih dari Rp 100 trilun.
Sadis juga ya kalau kekayaan alam kita sendiri harus kita beli dengan harga semahal itu! (b)
Disclaimer : Rubrik Opini adalah media masyarakat dalam menyampaikan tulisannya. Setiap Opini di kanal ini sepenuhnya menjadi tanggung jawab Penulis dan teropongsenayan.com terbebas dari segala macam bentuk tuntutan. Jika ada pihak yang berkeberatan atau merasa dirugikan dengan tulisan ini maka sesuai dengan undang-undang pers bahwa pihak tersebut dapat memberikan hak jawabnya kepada penulis Opini. Redaksi teropongsenayan.com akan menayangkan tulisan tersebut secara berimbang sebagai bagian dari hak jawab.
tag: #blok Mahakam