JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)--Partai Gerindra bereaksi terhadap ulah Kemendagri yang mengusik keberadaan Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) di era Gubernur dan Wagub DKI, Anies Baswedan-Sandiaga Uno.
Wakil Ketua Fraksi Gerindra DPRD DKI, Prabowo Soenirman mengaku heran dan tidak paham dengan alasan Kemendagri yang baru sekarang mempersoalkan nomenklatur TGUPP dari APBD DKI 2018.
Sebab, kata Prabowo, institusi TGUPP sudah ada sejak zaman Joko Widodo (Jokowi) menjadi Gubernur Jakarta dan dilanjutkan di era Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), Djarot Saiful Hidayat, hingga ketika Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri, Soni Sumarsono menjadi Plt Gubernur DKI.
"Kami (Gerindra) memandang, keputusan Kemendagri yang melarang atau setidaknya tidak merekomendasikan TGUPP pada periode Anies-Sandi mengindikasikan bahwa kebijakan (TGUPP) itu melanggar Undang-undang," kata Prabowo saat dihubungi TeropongSenayan, Jakarta, Senin, (25/12/2017).
Sebab, menurut dia, apabila tidak ada aturan atau Undang-undang yang ditabrak, sudah barang tentu kebijakan tersebut akan diakomodir dan disetujui oleh Kementerian yang dipimpin politisi PDI-P Tjahjo Kumolo.
"Sederhananya begini, keberadaan TGUPP sekarang ditolak tentu karena dianggap melawan Undang-undang atau ada aturan yang ditabrak. Lantas bagaimana TGUPP yang kemarin-kemarin?," katanya.
Padahal, lanjut Prabowo, setiap kebijakan yang melawan Undang-undang merupakan kejahatan karena merugikan Negara.
Karenanya, Anggota Komisi B ini mendorong, aparat penegak hukum baik KPK maupun Polri menelisik sengkarut TGUPP mulai era Jokowi hingga Djarot.
"Jika betul ada aturan yang ditabrak, saya kira sebaiknya ini mainkan saja secara politis. Masyarakat atau LSM bisa melaporkan ini ke KPK tentang dugaan tindak pidana korupsi TGUPP era Jokowi, Ahok, Djarot hingga Soni. Karena, ternyata sekarang TGUPP bermasalah dan Kemendagri menganggap kebijakan itu menabrak UU dan mengakibatkan kerugian Negara dan memperkaya orang lain," beber Prabowo.
"Ya.. sudah bisa (dilaporkan), karena unsur korupsinya telah dipenuhi. Pertama, adanya kebijakan Perda dan Pergub. Kedua, adanya kerugian Negara (membiayai TGUPP dengan uang APBD). Ketiga, adanya unsur memperkaya orang lain (personel tim TGUPP). Dan keempat, tidak mendukung upaya pemerintah dalam memberantas korupsi (akibat dari unsur 1,2 dan 3)," ungkap Prabowo.
Hal ini, Prabowo menambahkan, setidaknya sekaligus untuk menjadi warning bahwa pemerintahan ini untuk segenap masyarakat Indonesia dan dilaksanakan oleh siapapun yang mendapat mandat rakyat. "Bukan berdasarkan kelompok pemenang demokrasi yang memerintah di tingkat atasnya," ucap Prabowo.
"Saya kira, saatnya rakyat Jakarta bergerak melakukan gugatan keadilan karena secara kasat mata telah terjadi perlakuan yang semena-mena pemerintah pusat (Kemendagri) dengan membiarkan dugaan tindak pidana korupsi terhadap keuangan Negara melalui TGUPP di era Gubernur Jokowi, Ahok dan Djarot," pungkas Prabowo.(yn)