JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan belum mau berpolemik terkait saran Badan Pertanahan Nasional (BPN) agar Pemprov DKI mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) untuk membatalkan penerbitan sertifikat hak guna bangunan (HGB) pulau reklamasi yang sudah terlanjur keluar.
"Nantilah, kita enggak mau terlalu berpolemik," kata Anies, Jakarta, Jumat (12/1/2018).
Sebab, bagi Anies, hal itu bukanlah suatu hal yang harus dilakukan. "Ada Peraturan Menteri yang membolehkan itu, jadi itu bisa dipakai. Kalau itu bisa dipakai, mengapa harus lewat PTUN?" ucap Anies.
Meski tidak menyebutkan secara rinci Peraturan Menteri yang dimaksud, menurut Anies, upaya menempuh jalur hukum ke PTUN bukanlah salah satu cara yang bisa ditempuh.
"PTUN itu bukan sesuatu yang tidak boleh dilakukan, boleh, tapi itu bukan satu-satunya. Kalau ada instrumen lain, mengapa instrumen itu saja yang dipakai," tegasnya.
Anies mengibaratkan, ketika mengangkat seseorang dan terdapat kekeliruan di kemudian hari maka sebaiknya dilakukan perbaikan.
Hal itu, menurut dia, juga berlaku dalam hal pengajuan pembatalan sertifikat tersebut.
"Jadi bukan kemudian sesuatu yang sudah menjadi keputuskan itu harus selalu lewat pengadilan. Bahwa lewat pengadilan itu boleh, boleh, semua urusan itu boleh dibawa ke pengadilan, tapi kalau ada instrumen lain, kenapa itu tidak dipakai. Tapi nantilah, kita enggak mau terlalu berpolemik dulu," pungkas Anies. (icl)