JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)--Aksi massa masih mewarnai halaman Balai Kota DKI, pascakebijakan penataan Tanah Abang yang menutup Jalan Jatibaru Raya, Tanah Abang, Jakarta Pusat karena dijadikan lokasi berjualan pedagang kaki lima (PKL). Demonstrasi sejumlah massa kembali terjadi sepanjang Senin (12/2/2018).
Kali ini, sebagian besar massa sudah berusia lanjut dan mengaku warga sekitar kawasan Tanah Abang. Mereka merasa dirugikan karena jadi repot ketika harus berjalan berputar ke lokasi rumah mereka.
Lansia itu kelihatan ada yang sudah sulit berjalan, ada pula yang seluruh tubuhnya sudah keriput. Mereka memilih berdemo karena kebijakan itu amat merepotkan.
Menanggapi hal ini, Anggota Fraksi PDI-P DPRD DKI, Willam Yani menilai, sudah saatnya Gubernur DKI Anies Baswedan merivisi kebijakan tersebut.
"Ini warga sekitar loh yang merasa dirugikan. Harus segera direvisi lah," kata William saat dikonfirmasi.
Apalagi, menurut dia, kebijakan itu juga tak sesuai aturan karena yang ditutup adalah jalan raya. "Peruntukkannya kan jelas untuk kendaraan itu," kata William.
Sebelumnya, penasehat Fraksi PDI Perjuangan DPRD DKI, Prasetio Edi Marsudi mengungkapkan hal serupa.
Pras, panggilan akrab Prasetio, menyebut kebijakan penataan Tanah Abang cenderung menerjang aturan.
Pras menyatakan, kebijakan itu melanggar Undang-Undang nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan dan Peraturan Pemerintah nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan.
"Ketentuan pidana sangat tegas, 18 bulan penjara atau denda Rp 1,5 miliar bagi setiap orang yang sengaja melakukan kegiatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan dan trotoar," pungkas Ketua DPRD DKI itu.(plt)