JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Lempar batu sembunyi tangan. Itulah yang pantas disematkan pada DPR terkait uang muka kendaraan pribadi bagi pejabat negara. Sebab, Wakil Ketua DPR, Agus Hermanto justru menuding balik presiden Jokowi telah melukai hati rakyat atas keluarnya Perpres Nomor 39 Tahun 2015.
Padahal, usulan tersebut lahir dari Ketua DPR RI Setya Novanto melalui surat Nomor AG/00026/DPRRI/I/2015 tentang revisi besaran tunjangan uang muka bagi pejabat negara dan lembaga negara untuk pembelian kendaraan perorangan sebesar Rp 210.890.000.
"Kalau melukai masyarakat iya, karena saat tandatangan (Perpres) Pak Jokowi belum tuntas bacanya terus dilaunching ke rakyat, akhirnya rakyat banyak yang nggak care, karena perekonomian kita kan sedang menurun," kata Agus di gedung Nusantara III DPR, Jakarta, Senin (6/4/2015).
Meski demikian, adik ipar SBY ini mengungkapkan Perpres Nomor 39 Tahun 2015 bisa saja dicabut oleh Jokowi kalau memang kebijakan ini tidak pro rakyat. Namun dia mengingatkan keluarnya Perpres tersebut telah disetujui oleh pihak legislatif dan eksekutif.
"Tapi ini kan telah disetujui oleh pemerintah. Jadi ini telah sah sebetulnya," pungkasnya. Nah, pingin juga yah pak. (ris)