JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) mengatakan bahwa Kepala Staf Kepresidenan, Luhut Panjaitan bisa dipidanakan bila terbukti menyedot data KPU dalam Pilpres 2014.
Namun tentu saja hal itu perlu dibuktikan dengan data dan fakta yang kuat. Sebab, isu ini bergulir dalam surat kekecewaan mantan tim sukses Jokowi-JK yakni Akbar Faisal kepada Luhut yang bocor ke publik.
"Mesti buktikan dulu. Ini kan hanya rumor atau gosip Akbar Faisal. Ya kalau memang terbukti berarti ada unsur pencurian dan pidana, tapi harus dibuktikan dulu," kata peneliti Formappi Lucius Karus kepada TeropongSenayan, Jakarta, Kamis (9/4/2015).
Lucius juga menegaskan, selama Akbar Faisal tidak membeberkan masalah yang sebenarnya terjadi, pembicaraan tersebut masih bersifat rumor. Dengan begitu tidak bisa dibuktikan secara hukum.
"Ya harus terbukti dulu, jadi ini masih berbau rumor," tutupnya. (iy)