Zoom
Oleh Mandra Pradipta pada hari Kamis, 09 Apr 2015 - 17:30:09 WIB
Bagikan Berita ini :

Formappi: Sedot Data KPU, Luhut Panjaitan Bisa Dipidana

49untitled.JPG
Luhut Panjaitan (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) mengatakan bahwa Kepala Staf Kepresidenan, Luhut Panjaitan bisa dipidanakan bila terbukti menyedot data KPU dalam Pilpres 2014.

Namun tentu saja hal itu perlu dibuktikan dengan data dan fakta yang kuat. Sebab, isu ini bergulir dalam surat kekecewaan mantan tim sukses Jokowi-JK yakni Akbar Faisal kepada Luhut yang bocor ke publik.

"Mesti buktikan dulu. Ini kan hanya rumor atau gosip Akbar Faisal. Ya kalau memang terbukti berarti ada unsur pencurian dan pidana, tapi harus dibuktikan dulu," kata peneliti Formappi Lucius Karus kepada TeropongSenayan, Jakarta, Kamis (9/4/2015).

Lucius juga menegaskan, selama Akbar Faisal tidak membeberkan masalah yang sebenarnya terjadi, pembicaraan tersebut masih bersifat rumor. Dengan begitu tidak bisa dibuktikan secara hukum.

"Ya harus terbukti dulu, jadi ini masih berbau rumor," tutupnya. (iy)

tag: #kecurangan pilpres 2014  #teknologi sedot data kpu  #luhut panjaitan  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
BANK DKI JACKONE
advertisement
We Stand For Palestinian
advertisement
DREAL PROPERTY
advertisement
DD MEMULIAKAN ANAK YATIM
advertisement
Zoom Lainnya
Zoom

Mengapa Jual Beli Jabatan Merupakan Modus Korupsi yang Populer?

Oleh Wiranto
pada hari Kamis, 06 Jan 2022
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menangkap Walikota Bekasi Rahmat Effendi, pada Rabu (5/1/2022). KPK mengamankan 12 orang termasuk Wali Kota Bekasi Rahmat ...
Zoom

Anies dan Ridwan Kamil Akan Digugat Apindo, Ini Alasannya

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)- Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan kini sedang berhadap-hadapan dengan pengusaha. Anies vs pengusaha ini terkait dengan keputusan Anies yang mengubah kenaikan UMP dari ...