JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)--Mantan Menteri Sekretaris Negara Bambang Kesowo menjadi saksi meringankan terdakwa SKL BLBI Syafrudin Arsyad Temenggung (SAT) di Pengadian Tipikor Jakarta, Kamis (16/8/2018). SAT merupakan mantan Ketua Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN).
Dalam keterangannya, Bambang mengakui keputusan penghapusan utang petani tambak udang di bank beku operasi (BBO) Bank BDNI diambil saat sidang kabinet terbatas 11 Februari 2004 yang dipimpin Presiden Megawati Soekarnoputri.
Menurut dia, sidang itu diagendakan bukan atas permintaan Komite Kebijakan Sektor Keungan (KKSK) dan bukan dalam rangka penyelesaian kewajiban BLBI BDNI.
Melainkan atas usulan aparat keamanan sebagai antisipasi tidak meluasnya gejolak sosial saat itu.
"Perlu saya tekankan, rapat terbatas saat itu diagenda bukan atas usulan KKSK, tapi oleh aparat keamanan dan intelijen,” tegas Bambang.
Bambang menjelaskan ketika itu petani tambak mengalami kesulitan karena devaluasi rupiah yang membuat hutangnya membengkak.
Ditambah suku bunga yang tinggi sehingga mereka tidak mampu membayar kewajiban cicilan kredit kepada bank.
Situasi ini, lanjut Bambang, membuat petani resah hingga berpotensi kerusuhan.
Atas pertimbangan itulah, aparat keamanan meminta ada sidang kabinet untuk membahas masalah kredit petani tambak.
Dalam rapat tersebut, menurut Bambang dibahas pula jalan keluar untuk mengatasi masalah utang petani tambak ini.
Caranya adalah dengan menghapus-bukukan sebagian kewajiban utang petani tersebut, sehingga kewajibannya pada saat itu dari Rp 3,9 triliun menjadi Rp 1,1 triliun atau masing-masing menjadi Rp 100 juta per orang.
Sesuai dengan kewenangannya, terang Bambang, BPPN sebagai badan khusus bisa langsung melakukan write off aset-aset atau kredit bank yang telah dilimpahkannya kepada lembaga itu yaitu bank beku operasi (BBO), bank take over (BTO) dan bank dalam likuidasi.
Namun, dalam hal ini, keputusan write off diambil dalam sidang kabinet, antara lain karena didasari kebutuhan menghindari gejolak sosial yang lebih luas.
Kemudian kuasa hukum terdakwa, Yusril Ihza Mahendra bertanya apakah Presiden Megawati menyetujui keputusan write off utang petani tambak?
Bambang menjawab dalam pemahamannya yang hadir dalam rapat itu, presiden menyetujui.
"Pada saat itu, Presiden Megawati melontarkan kalimat 'silakan dilanjutkan' menurut saya itu adalah satu persetujuan,” ujar Bambang.(yn)