JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Tokoh Betawi,Tahyudin Aditya'S mengatakan,Musyawarah Besar (Mubes) tandingan Badan Musyawarah Masyarakat (Bamus) Betawi VII yang digelar di Putri Duyung, Ancol, Jakarta Utara cacat hukum alias tidak sah.
Dia menilai, Mubes tersebut tak lebih hanya sekedar kongkow-kongkow biasa lantaran tak punya legalitas yuridis yang jelas. Dalam AD/ART Bamus tidak ada istilah 'Mubes ulangan'.
"Mubes Bamus Betawi di Ancol itu hanyalah pertemuan yang seolah-olah Mubes. Sebab, Mubes Ancol itu tidak memenuhi yuridis formal untuk terselenggaranya sebuah kegiatan Mubes," kata Tahyudin Aditya'S kepada wartawan, Jakarta, Senin (22/10/2018).
Tahyudin menegaskan, bahwa Mubes Betawi ke-VII yang digelar di Balai Kota DKI Jakarta dan Hotel Twin pada tanggal 1-2 September 2018 lalu merupakan Mubes yang paripurna.
"Kalau mereka menggelar seolah-olah Mubes di Ancol, dimana pesertanya adalah ormas-ormas yang pada saat Mubes kemarin melakukan walk out dan jumlahnya tidak lebih dari 20 ormas. Realitas itu menunjukkan bahwa itu pertemuan mereka yang tidak dapat memenuhi syahwat politiknya di Bamus Betawi,” papar Tahyudin.
Tahyudin juga mengaku memperoleh informasi bahwa Mubes Betawi tandingan di Ancol disponsori dua tokoh Betawi.
"Info ini betul atau tidak, tentu nanti kita akan melakukan tabayyun sama kedua tokoh tersebut. Karena kedua tokoh itu sesungguhnya sudah menyatakan dukungannya kepada kepemimpinan Babeh Haji Nuri Thaher selaku Ketua Majelis Adat juga Haj Lulung (Abraham Lunggana) sebagai Ketua Umum Bamus Betawi periode 2018-2023,” terang Tahyudin.
Memang, tambah Tahyudin, ada beberapa pesan-pesan dari kedua tokoh itu agar dilakukannya penyelarasan terhadap AD/ART atas hasil Mubes di Twin Hotel.
Ia berharap silaturahmi yang seolah-olah Mubes itu bisa clear setelah nanti Haji Nuri Taher dan Haji Lulung melakukan tabayyun kepada yang bersangkutan.
"Karena Bamus Betawi itu bukan kumpulan orang. Bamus adalah kumpulan ormas yang berhimpun dan menyetujui AD/ART, tidak bicara orang. Dalam AD/ART pasal 10 itu menjelaskan bahwa ada 4 kriteria orang Betawi; yakni genetis, sosiologis, antropologis, dan geografis itu sudah jelas. Jadi aneh saja kalau wacana Badan Nashab itu direalisasikan,” ucap Tahyudin.
Diketahui, sebelumnya Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan menghadiri pengukuhan pengurus Majelis Adat Badan Musyawarah Masyarakat Betawi (Bamus Betawi) periode 2018-2023 di Balai Agung, Balai Kota, Jakarta,Kamis (18/10/2018) pekan lalu.
Dalam kesempatan tersebut, Anies berharap Majelis Adat Bamus Betawi yang diketuai HM Nuri Thaher bisa menuntun masyarakat Ibu Kota dalam melestarikan dan mengembangkan kebudayaan Betawi.
“Melestarikan baik, tapi mengembangkan jauh lebih baik. Kebudayaan harus berkembang terus menerus,” ujar Anies.
Secara organisasi, Anies juga ingin Bamus Betawi dapat meningkatkan dan mengembangkan fungsinya sehingga bisa menghapus sekat-sekat perbedaan yang ada di Jakarta, terutama dalam menjaga kerukunan saat pesta demokrasi 2019 tahun depan.
"Insya Allah Jakarta bisa menjadi contoh masyarakat berkembang. Pemprov akan terus dan siap mendukung," tandas Anies.
Hadir dalam acara ini sejumlah pengurus Bamus Betawi, di antaranya Ketua Dewan Kehormatan Bamus Betawi Edi Marzuki Malapraya, Ketua Dewan Pembina Nachrowi Ramli, serta Ketua Umum Bamus Betawi Abraham Lulung Lunggana alias Haji Lulung. (Alf)