Zoom
Oleh Bara Ilyasa pada hari Senin, 04 Mei 2015 - 14:48:45 WIB
Bagikan Berita ini :

Kapolri Tegaskan Proses Hukum Novel Baswedan Berlanjut

82NOVEL_BASWEDAN_DISERAHKAN_KE_KPK.jpg
Novel Baswedan (kanan) (Sumber foto : Indra Kusuma/TeropongSenayan)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Pol Badrodin Haiti menegaskan, proses hukum terhadap penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan tetap berlanjut.

"Tetap diproses sampai dengan nanti di pengadilan, hanya memang ada kesepakatan dalam upaya melengkapi berkas perkara,‎ baik pemeriksaan, kalau ada yang kekurangan nanti akan dikoordinasikan dengan pimpinan KPK," ujar Badrodin Haiti di Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Pilkada serentak yang digelar Kementerian Dalam Negeri di Balai Kartini, Jakarta, Senin (4/5/2015). ‎

Sementara untuk penahanan Novel Baswedan, Badrodin mengaku belum mengetahui secara pasti lantaran hal itu merupakan wewenang penyidik Bareskrim Polri.

"Dalam pasalnya itu, penahanan ada syaratnya, syarat objektifnya memenuhi syarat untuk ditahan. Syarat subjektif tergantung dari penyidik, karena sudah ada ukurannya tidak akan melarikan diri, tidak akan mengulangi perbuatan, tidak menghilangkan barang bukti, tentu itu pertimbangan penyidik‎. S‎ehingga klausul dapat dilakukan penahanan‎ bukan wajib (ditahan)," jelasnya.

Seperti diketahui Novel ditangkap di rumahnya, Kelapa Gading, Jakarta, pada Kamis (30/4/2015) dini hari. Penangkapan itu dilakukan tim gabungan dari Bareskrim Polri dan Polda Metro Jaya lantaran Novel disebut telah dua kali mengkir dalam pemeriksaan terkait kasus yang menjeratnya. Namun, ia dilepaskan karena pimpinan KPK menjamin Novel tidak akan melarikan diri.

Novel dijadikan tersangka pada 1 Oktober 2012 oleh Polres Bengkulu pasca ia memimpin penggeledahan Gedung Korps Lalu Lintas Polri yang diikuti penerbitan surat panggilan terhadap terdakwa pencucian uang sekaligus korupsi simulator SIM, Irjen Djoko Susilo. Saat itu Djoko menjabat sebagai Kepala Korps Lalu Lintas Mabes Polri.

Polres Bengkulu menduga Novel telah menganiaya seorang pencuri sarang burung walet hingga tewas pada 2004, saat ia menjabat Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Bengkulu.(yn) ‎

tag: #novel baswedan  #penyidik kpk  #kapolri  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
BANK DKI JACKONE
advertisement
We Stand For Palestinian
advertisement
DREAL PROPERTY
advertisement
DD MEMULIAKAN ANAK YATIM
advertisement
Zoom Lainnya
Zoom

Mengapa Jual Beli Jabatan Merupakan Modus Korupsi yang Populer?

Oleh Wiranto
pada hari Kamis, 06 Jan 2022
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menangkap Walikota Bekasi Rahmat Effendi, pada Rabu (5/1/2022). KPK mengamankan 12 orang termasuk Wali Kota Bekasi Rahmat ...
Zoom

Anies dan Ridwan Kamil Akan Digugat Apindo, Ini Alasannya

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)- Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan kini sedang berhadap-hadapan dengan pengusaha. Anies vs pengusaha ini terkait dengan keputusan Anies yang mengubah kenaikan UMP dari ...