JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Pol Badrodin Haiti menegaskan, proses hukum terhadap penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan tetap berlanjut.
"Tetap diproses sampai dengan nanti di pengadilan, hanya memang ada kesepakatan dalam upaya melengkapi berkas perkara, baik pemeriksaan, kalau ada yang kekurangan nanti akan dikoordinasikan dengan pimpinan KPK," ujar Badrodin Haiti di Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Pilkada serentak yang digelar Kementerian Dalam Negeri di Balai Kartini, Jakarta, Senin (4/5/2015).
Sementara untuk penahanan Novel Baswedan, Badrodin mengaku belum mengetahui secara pasti lantaran hal itu merupakan wewenang penyidik Bareskrim Polri.
"Dalam pasalnya itu, penahanan ada syaratnya, syarat objektifnya memenuhi syarat untuk ditahan. Syarat subjektif tergantung dari penyidik, karena sudah ada ukurannya tidak akan melarikan diri, tidak akan mengulangi perbuatan, tidak menghilangkan barang bukti, tentu itu pertimbangan penyidik. Sehingga klausul dapat dilakukan penahanan bukan wajib (ditahan)," jelasnya.
Seperti diketahui Novel ditangkap di rumahnya, Kelapa Gading, Jakarta, pada Kamis (30/4/2015) dini hari. Penangkapan itu dilakukan tim gabungan dari Bareskrim Polri dan Polda Metro Jaya lantaran Novel disebut telah dua kali mengkir dalam pemeriksaan terkait kasus yang menjeratnya. Namun, ia dilepaskan karena pimpinan KPK menjamin Novel tidak akan melarikan diri.
Novel dijadikan tersangka pada 1 Oktober 2012 oleh Polres Bengkulu pasca ia memimpin penggeledahan Gedung Korps Lalu Lintas Polri yang diikuti penerbitan surat panggilan terhadap terdakwa pencucian uang sekaligus korupsi simulator SIM, Irjen Djoko Susilo. Saat itu Djoko menjabat sebagai Kepala Korps Lalu Lintas Mabes Polri.
Polres Bengkulu menduga Novel telah menganiaya seorang pencuri sarang burung walet hingga tewas pada 2004, saat ia menjabat Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Bengkulu.(yn)