Tulisan saya sebelumnya di Teropong Senayan (06/03/2019),dalam analisis wacana pro kontra polemik saham bir antara Bung Pras sebagai ketua DPRD DKI dan Bang Anies selaku Gubernur DKI. Sudut pandang saya akal sehat.
Kali kedua ini saya mengangkatnya sebagai kristalisasi opini dari serangan bak serdadu dengan dalih atas dasar Undang Undang (UU). Disebut serdadu karena polanya seragam baik konten dan argumentasi yang di bangun.
Dalam fatsoen bisnis, bicara saham ada dua unit analisisnya yaitu fundamental analysis (FA) dan Teknikal Analysis (TA). FA dan TA dipakai dalam setiap keputusan memillih saham: menjual dan atau membeli.
Polemik saham bir pun sejatinya tidak sehebat para serdadu medsos menolak penjualan saham bir bahkan sudah kategori membully Bang Anies ketika menyikapi suatu kebijakan.
Baiknya kita sama sama catat ada banyak dasar hukum untuk menolak penjualan saham bir.
Ada enam dasar hukum menurut logika serdadu medsos itu, kenapa DPRD DKI menolak saham bir PT Delta Djakarta menolak dijual.
Ke enam dasar hukum yang dipakai sbb: UU nomor 12 tahun 2011, UU 23 tahun 2004 jo UU 9 tahun 2015, UU 30 tahun 2014, Perpres 87 tahun 2014 dan Permendagri nomor 80 tahun 2015.
Dalam hati saya berujar, gilingan sudah pada pinter bak pengacara tangguh rupanya. Kita doakan saja memang sudah pada pinter. Namun seperti dapat diduga penggiringan opininya justru mendowngrade upaya Bang Anies sebatas memenuhi janji dan naifnya menggiring opini pada sentimen islamophobia.
Sudah keluar konteks atas upaya yang sedang dilakukan Bang Anies. Mereka lupa bahwa ini soal saham. Dari awal jika kita kaji dasar pijakan Bang Anies akal sehat dalam hal ini doing businessnya PT Delta Djakarta yang hanya memberi kontribusi +/- 38 milyar setahun. Tidak worth it secara business, bahkansebanding dengan pajak Alexis yang ditutup Bang Anies. Jadi pijakan Bang Anies akal sehat, pure doing business nya pabrik bir itu.
Saham dan Wakil Rakyat
Dalam kesempatan baik ini saya mengusulkan segera dibuat task force Bang Anies untuk menyodorkan secara profesional data data secara TA dan FA saja sebagaimana perlakuan sebuah saham pada umumnya dan hukum perseroan pada khususnya.
Terlalu berlebihan jika digiring menjadi wacana legislasi wong ini golden share sejak awal berdiri didapatkannya. Urusan saham dan wakil rakyat memang terkait kuat. Bahwa keputusan membeli dan atau menjual saham persis sama ketika keputusan kita memilih atau tidak memilih wakil rakyat.
Bung Pras jika benar memperjuangkan suara rakyat lihat saja polling mandiri yang dilakukan netizen. Bung Pras mengakui tidak ada satu rupiah pun uang rakyat Jakarta dipakai membeli saham tersebut. Dasar hukum yang dipakai tidak bisa tidak ini soal hukum perseroan. Lain tidak.
Sangat naif bahkan kebangetan adanya anasir anasir jahat jika urusan saham an sich melebar pada khilafah dan akan meluasnya peredaran bir di Jakarta jika tidak ada saham pemprov DKI. Kaitannya apa?
Sungguh baik jika kita mengedepankan argumentasi secara akal sehat bukan akal rancu berlindung pada undang undang. Disebut akal rancu karena saham yang ada di PT Delta Djakarta milik warga Jakarta atas kemurahan hati para pendiri awal. Golden share. Pijakan hukum yang dipakai jika ada satu rupiah yang dikeluarkan Bang Anies membeli saham tersebut. Logika hukum yang cul de sac urusan saham dikaitan aneka produk hukum.
Hematnya ini golden share. Dan sebagai kuasa pemegang saham Bang Anies acapkali mengatakan kecil secara business. Dan akan brrmanfaat banyak jika dijual. Jika wakil rakyat Jakarta tidak mengopeni tak apa sudah pasti keputusan ada di sidang pembaca bahwa urusan saham dan wakil rakyat dua sisi dari satu mata uang logam yang sama. Menjual atau tidak sama dengan memilih wakil rakyat Jakarta yang akan datang. Sampai disini paham kan ya? (*)
Disclaimer : Rubrik Opini adalah media masyarakat dalam menyampaikan tulisannya. Setiap Opini di kanal ini sepenuhnya menjadi tanggung jawab Penulis dan teropongsenayan.com terbebas dari segala macam bentuk tuntutan. Jika ada pihak yang berkeberatan atau merasa dirugikan dengan tulisan ini maka sesuai dengan undang-undang pers bahwa pihak tersebut dapat memberikan hak jawabnya kepada penulis Opini. Redaksi teropongsenayan.com akan menayangkan tulisan tersebut secara berimbang sebagai bagian dari hak jawab.
tag: #dprd-dki #anies-baswedan #pemprov-dki