Jakarta
Oleh Alfian Risfil pada hari Jumat, 03 Mei 2019 - 13:06:54 WIB
Bagikan Berita ini :

Dinas Pariwisata DKI: Selama Ramadhan, Tempat Hiburan di Jakarta Wajib Tutup

tscom_news_photo_1556863614.jpg
Ilustrasi (Sumber foto : Ist)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Pemerintah Provinsi (Pemprov DKI)mewajibkan tempat hiburan di seluruh wilayah Jakarta tutup selama bulan Ramadhan.Aturan tersebut berlaku mulai sehari sebelum bulan Ramadan.

"Udah keluar surat edarannya," kata Kasi Hiburan dan Rekreasi Dinas Pariwisata dan Kebudayaan DKI Jakarta Ujang Supandi kepada wartawan, Jumat (3/5/2019).

Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 165/SE/2019 Tentang Penyelenggaraan Industri Pariwisata pada Bulan Suci Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri Tahun 1440 H/2019 M.

Peyelenggaraan usaha pariwisata wajib tutup pada sehari sebelum Ramadan, selama bulan Ramadan, pada saat Idul Fitri dan sehari setelah Idul Fitri.

Berikut tempat-tempat hiburan yang wajib tutup:

1. Kelab malam
2. Diskotek
3. Mandi uap
4. Rumah pijat
5. Arena permainan ketangkasan manual, mekanik dan/atau elektronik untuk dewasa
6. Bar/rumah yang berdiri sendiri.

Meski demikian, tempat hiburan yang diselenggarakan di hotel berbintang dikecualikan. Sementara itu, tempat karaoke tetap bisa buka pada jam-jam tertentu. (Alf)

tag: #pemprov-dki  #dki-jakarta  #ramadhan  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
BANK DKI JACKONE
advertisement
We Stand For Palestinian
advertisement
DREAL PROPERTY
advertisement
DD MEMULIAKAN ANAK YATIM
advertisement
Jakarta Lainnya
Jakarta

Mahasiswa Kecewa dengan Sikap KPK: Ancam Akan Lapor ke Jokowi

Oleh Sahlan Ake
pada hari Rabu, 10 Agu 2022
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Menggugat kembali melakukan aksi di depan Kantor Badan Perencanaan dan Pembangunan Nasional (Bappenas). Massa aksi ...
Jakarta

Muncul Nama Heru Budi Hartono Pengganti Anies Baswedan, Siapa Dia?

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)- Masa jabatan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan akan habis masa jabatan pada 16 Oktober 2022. Mengingat Pilkada baru digelar 2024, posisi Anies akan diisi oleh penjabat ...