JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Komite Pemantau dan Pemberdayaan Parlemen Indonesia (KP3I) ikut menyorotimengenai polemik Izin Mendirikan Bangunan (IMB) di pulau reklamasi.
Direktur Eksekutif Komite Pemantau dan Pemberdayaan Parlemen Indonesia (KP3I), Tom Pasaribu, mempertanyakan keputusan Gubernur DKI Anies Baswedan, yang mengeluarkan 1000 IMB lebih untuk bangunan di pulau C dan D hasil reklamasi.
Ia menilai, Anies berlindung dibalik Peraturan Gubernur (Pergub) DKI nomor 206 tahun 2016 tentang Panduan Rancang Kota (PRK) Pulau C, D dan E yang diterbitkan di era Mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
"Di saat kampanye Pilgub DKI 2017 pun, Pergub tersebut memang sudah ada. Namun, Anies saat itu berjanji kepada masyarakat Jakarta akan meninjau Pergub reklamasi maupun aturan yang ada, demi masyarakat Jakarta. Dan kenyataannya sekarang terbalik, IMB untuk pulau reklamasi justru dikeluarkan," kata Tom di Jakarta, Selasa (2/7/2019).
Melihat perubahan sikap ini, Tom mensinyalir ada sesuatu dibalik inkonsistensi sikap Anies tersebut. Menurutnya, bukan tidak mungkin sudah ada "deal" antara Pemprov DKI dengan pengembang reklamasi atau yang dikenal dengan "Sembilan Naga".
Sebab, lanjut Tom, masih kuat di memori publik bahwa proyek tersebut sebelumnya juga sudah pernah disegel Anies agar tidak dilanjutkan.
"Ini bisa juga diartikan Anies menelan ludah sendiri. Sebab dulu menolak reklamasi dan sekarang menerimanya. Anies berlindung dibalik Pergub Ahok," ungkap Tom.
Diketahui, sebelumnya Gubernur DKI Anies Baswedan mengatakan bahwa keputusan mengeluarkan IMB untuk bangunan di pulau reklamasi sudah sesuai aturan yang ada. Sebab ribuan bangunan di atas pulau itu sudah terbangun sejak sebelum dirinya menjabat Gubernur DKI. (Alf)