JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Hari ini, Senin (18/5/2015) Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) akan membacakan putusan atas gugatan yang diajukan DPP Partai Golkar kubu Aburizal Bakrie (ARB). Pihak yang digugat adalah Kementerian Hukum dan HAM yang telah mengesahkan kepengurusan Partai Golkar hasil munas Jakarta di bawah Ketua Umum Agung Laksono.
Pengamat politik dari Universitas Indonesia (UI) Agung Suprio mengatakan, jika PTUN memenangkan gugatan kubu ARB, maka posisi Yasonna terancam. "Posisi Yasona sebagai Menkumham terancam di reshuffle," ujar Agung kepada TeropongSenayan di Jakarta, Minggu (17/5/2015). (Baca: Jelang Putusan PTUN, Dua Kubu Golkar Perang Urat Saraf)
Agung menegaskan, seandainya PTUN mengabulkan gugatan kubu ARB berarti Menkumham terbukti bersalah dalam mengesahkan kepengurusan Partai Golkar pihak Agung Laksono.
Sebelumnya, Yusril Ihza Mahendra selaku kuasa hukum kubu ARB optimis gugatannya akan dikabulkan PTUN. Sebab, melalui kuasa hukumnya, Kemenkumham sebagai tergugat mengaku salah kutip putusan Mahkamah Partai Golkar (MPG). (Baca: ARB dan Agung Akan Hadiri Sidang Putusan PTUN)
Yusril menjelaskan dalam persidangan Menkumham mengakui bahwa yang dikutipnya dalam membuat SK pengesahan kubu Agung bukan putusan MPG. Yang dikutip Menkumham, lanjutnya, adalah pendapat dua hakim MPG yakni Andi Mattalata dan Djasri Marin.
Pengakuan tergugat itu, sebut Yusril, dalam hukum pidana maupun perdata merupakan bukti yang sempurna. (Baca:Kubu Agung Begitu Optimis Menang di PTUN)
"Dengan adanya bukti yang sempurna yakni pengakuan tergugat Menkumham, maka bukti-bukti yang lain sudah tidak penting lagi," tegas mantan Menteri Kehakiman tersebut.(yn)