JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menanggapi putusanPTUN Jakarta, yang mengabulkan gugatan PT Taman Harapan Indah dan mencabut SK Gubernur DKI tentang pencabutan izin reklamasi Pulau H. Anies menegaskantak akan diam dan akan terus melawan.
Namun, terkait langkah hukum Pemprov DKI belum diputuskan Anies sebelum menerima salinan resmi putusan dari PTUN Jakarta.
Anies menyatakan akan terus melawan pengembang yang ingin melanjutkan pembangunan reklamasi.
"Sesudah kita menerima petikan resminya. Kita akan merespons secara hukum juga. Tapi intinya kita nggak akan mundur. Kita menghormati pengadilan tapi kita akan terus melawan pengembang yang berencana melanjutkan reklamasi," kata Anies di GOR Rorotan, Cilincing, Jakarta Utara, Senin (29/7/2019).
Anies memberi isyarat akan mengajukan banding atas putusan tersebut. Dia mengatakan akan terus menggunakan jalur hukum untuk menghentikan reklamasi di Teluk Jakarta.
"Makanya kita lihat nanti petikannya. Nanti kalau udah ada petikannya kita respons secara detail. Tapi yang jelas kami akan terus melawan pengembang yang mau melanjutkan reklamasi karena kita akan hentikan reklamasi itu," tegasnya.
Secara umum, Anies mengatakan menghormati putusan pengadilan. Anies mengatakan langkah hukum akan diambil Pemprov DKI setelah menerima salinan putusan PTUN Jakarta. Dia mengatakan Pemprov DKI tidak akan mundur.
"Sesudah kita menerima petikan resminya. Kita akan merespons secara hukum juga. Tapi intinya kita nggak akan mundur. Kita menghormati pengadilan tapi kita akan terus melawan pengembang yang berencana melanjutkan reklamasi," tutur Anies.
Sebelumnya diberitakan, PTUN Jakartamengabulkan gugatan PT Taman Harapan Indah. Oleh sebab itu, majelis hakim mencabut SK Gubernur DKI tentang pencabutan izin reklamasi.
"Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya. Menyatakan batal Keputusan Tergugat Berupa : Keputusan Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 1409 Tahun 2018 tanggal 6 September 2018 khusus sepanjang menyangkut Pencabutan Keputusan Gubernur Provinsi Daerah Khusus lbukota Jakarta No. 2637 Tahun 2015 tentang Pemberian Izin Pelaksanaan Reklamasi Pulau H kepada PT Taman Harapan Indah," kata majelis PTUN Jakarta sebagaimana dikutipdari websitenya, Senin (29/7/2019).
Majelis mewajibkan tergugat untuk mencabut keputusan tergugat berupa Keputusan Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 1409 Tahun 2018 tanggal 6 September 2018 khusus sepanjang menyangkut Pencabutan Keputusan Gubernur Provinsi Daerah Khusus lbukota Jakarta No. 2637 Tahun 2015 tentang Pemberian Izin Pelaksanaan Reklamasi Pulau H kepada PT. Taman Harapan Indah;
"Mewajibkan Tergugat untuk memproses izin perpanjangan Surat Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 2637 Tahun 2015 tentang Pemberian Izin Pelaksanaan Reklamasi Pulau H Kepada PT. Taman Harapan Indah sesuai peraturan yang berlaku," ujar majelis. (Alf)