Jakarta
Oleh Jihan Nadia pada hari Senin, 05 Agu 2019 - 16:00:43 WIB
Bagikan Berita ini :

Nelayan ke Anies: Tak Ada Sejarahnya Rumah Kami Tumpuk ke Atas

tscom_news_photo_1564995643.jpg
Ilustrasi nelayan Teluk Jakarta (Sumber foto : Ist)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) —Aliansi Masyarakat untuk Kedaulatan (AMUK) Bahari menolak Rancangan Peraturan Daerah Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K).

Mereka menggelar unjuk rasa di depan gedung Balai Kota, Jakarta Pusat, Senin (5/8/2019). Peserta aksi yang terdiri dari nelayan pesisir itu menyampaikan aspirasi sambil membentangkan spanduk bertuliskan, "Permukiman Nelayan Menolak Reklamasi".

Sekretaris Jenderal Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA), Susan Herawati menyampaikan keberatannya kepada Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengenai salah satu poin dalam Raperda yang menyatakan bahwa nelayan akan segera direlokasi ke rumah susun.

"Tidak ada dalam sejarah kami, rumah kami bertumpuk ke atas. Apakah Bapak (Anies) bisa jamin bahwa alat-alat tangkap kami bisa ditaruh sebagaimana mestinya?" ungkap Susan.

AMUK Bahari juga pernah melakukan aksi dengan tuntutan yang sama pada Selasa (16/7/2019). Aksi yang berlangsung kali ini merupakan aksi kedua.

"Sekali lagi kami datang dengan gelombang kedua. Kalau terus-terusan tidak diterima, kami akan datang terus, kami akan datang lagi, datang lagi, dan datang lagi," kata Susan.

Berikut tuntutan dari AMUK Bahari selengkapnya:

1. Menghentikan pembangunanbreak waterdi Muara Angke karena tidak memiliki amdal dan tidak diperuntukkan bagi kepentingan nelayan kecil.

2. Pemerintah pusat dan Pemprov DKI Jakarta dan dinas-dinas terkait harus segera menghentikan pembangunan dermaga karena mengganggu aktivitas nelayan untuk bongkar muat hasil tangkapan kerang hijau dan semakin menyulitkan nelayan untuk menambatkan perahu.

3. Menuntut pemerintah pusat dan Pemprov DKI Jakarta dan dinas-dinas terkait untuk tidak melanjutkan pembahasan Raperda RZWP3K DKI Jakarta.

4. Masyarakat Muara Angke menolak rencana penggusuran atau direlokasi ke rumah susun di Pengasinan.

5. Menolak Raperda RZWP3K karena tidak memberikan pengakuan atas ruang hidup nelayan tradisional dan masyarakat pesisir di Provinsi DKI khususnya di Muara Angke, Dadap, dan Kamal Muara.

Selain ditujukan kepada Anies Baswedan, tuntutan ini juga diajukan kepada Presiden Joko Widodo, Kementerian Kelautan dan Perikanan, serta Dinas Ketahanan Pangan dan Kelautan Perikanan (DKPKP). (Alf)

tag: #reklamasi-pantai-utara-jakarta  #pemprov-dki  #anies-baswedan  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
IDUL FITRI 2025 AHMAD NAJIB Q
advertisement
DOMPET DHUAFA RAMADHAN PALESTIN
advertisement
IDUL FITRI 2025 WACHID
advertisement
IDUL FITRI 2025 HEKAL
advertisement
IDUL FITRI 2025 HERMAN KHAERON
advertisement
Jakarta Lainnya
Jakarta

Rupiah Terus Melemah: Apa yang Bisa Dilakukan?

Oleh Anthony Budiawan
pada hari Selasa, 25 Mar 2025
Jakarta, 25 Maret 2025-Nilai tukar rupiah terhadap dolar AS kembali mengalami tekanan signifikan. Hari ini, rupiah telah mencapai Rp16.549 per dolar AS, bahkan sempat menyentuh Rp16.639 di pasar ...
Jakarta

Peran ICC dalam Menegakkan Keadilan atas Dugaan Pelanggaran HAM

International Criminal Court (ICC) yang berbasis di Den Haag merupakan lembaga peradilan independen yang memiliki yurisdiksi atas kejahatan serius seperti kejahatan perang, kejahatan terhadap ...