Opini
Oleh Gde Siriana Yusuf pada hari Sabtu, 22 Feb 2020 - 08:17:41 WIB
Bagikan Berita ini :

Jokowi Jadikan Buruh Menanggung Beban Investasi Asing

tscom_news_photo_1582334261.jpg
Gde Siriana Yusuf (Sumber foto : Ist)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Sehubungan Pemerintahan Jokowi telah menyerahkan draft RUU Omnibus Law Cipta Kerja kepada DPR untuk dibahas, menurut saya ada 3 poin penting yang harus dicermati pemerintah, DPR dan publik.

1. Omnibus Law Cipta Kerja didasari pada situasi di mana relokasi investasi di China ke Asia Tenggara kecuali Indonesia. Artinya tujuan Omnibus Law Cipta Kerja adalah untuk menarik investasi asing ke Indonesia dengan memberikan kemudahan dan kepastian berinvestasi. Oleh karena itu pemerintah dan DPR sepatutnya fokus pada efisiensi perijinan dan incentive berinvestasi, bukan menciptakan aturan-aturan yang mengorbankan kesejahteraan buruh atau menempatkan nasib buruh pada level yang lebih rendah dalam Omnibus Law ini. Jika demikian halnya, maka sama saja demi kepentingan investasi asing, Jokowi mengorbankan buruh ikut menanggung beban investasi asing.

Pemerintah dapat mengkreasikan aturan-aturan atau biaya investasi yang kompetitif dengan Vietnam, Thailand dan Malaysia tanpa perlu mengurangi apa yang telah didapat buruh selama ini. Misalnya dengan memberikan incentive progresif kepada investasi yang menggunakan tenaga kerja Indonesia di atas 80%. Atau incentive progresif untuk investasi yang export oriented, atau penggunaan bahan baku lokal di atas 80%.

Kedua, perlu jaminan implementasi Omnibus Law ini. Bagaimana aturan teknisnya nanti benar-benar ciptakan efisiensi. Selama ini selain aturan yang tumpang tindih, biaya perizinan investasi tidak efisien karena mental koruptif birokrasi baik di pusat maupun daerah. Jadi efektifitas Omnibus Law ini dalam menarik investasi akan sangat ditentukan oleh praktek birokrasi. Apa yang terkesan bagus dalam narasi, akan gagal jika birokrasinya masih koruptif. Selain itu, Omnibus Law Cipta Kerja harus didukung penuh oleh para buruh dan pemerintah daerah. Jika akhirnya akan sering terjadi aksi pemogokan buruh, Omnibus Law yang dipaksakan pemerintah pun tidak akan berhasil menarik investasi masuk. Kita harus belajar dari paket-paket ekonomi Jokowi di periode pertama pemerintahannya, yang narasinya terkesan indah tapi tetap tidak mampu meningkatkan pertumbuhan ekonomi karena ternyata tidak terimplementasi dengan baik.

Ketiga, jiwa omnibus law ini jangan sampai menghidupkan kembali sentralisme di saat kita sudah melangkah jauh dengan desentralisasi otonomi daerah. Pemerintah daerah harus diajak terlibat dalam pembahasan Omnibus Law dan memahami betul isi dan tujuannya sehingga implementasinya di daerah juga efektif dan seragam.

*Direktur Eksekutif INFUS (Indonesia Future Studies

Disclaimer : Rubrik Opini adalah media masyarakat dalam menyampaikan tulisannya. Setiap Opini di kanal ini sepenuhnya menjadi tanggung jawab Penulis dan teropongsenayan.com terbebas dari segala macam bentuk tuntutan. Jika ada pihak yang berkeberatan atau merasa dirugikan dengan tulisan ini maka sesuai dengan undang-undang pers bahwa pihak tersebut dapat memberikan hak jawabnya kepada penulis Opini. Redaksi teropongsenayan.com akan menayangkan tulisan tersebut secara berimbang sebagai bagian dari hak jawab.

tag: #omnisbulaw  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
BANK DKI JACKONE
advertisement
We Stand For Palestinian
advertisement
DREAL PROPERTY
advertisement
DD MEMULIAKAN ANAK YATIM
advertisement
Opini Lainnya
Opini

Runtuhnya Mitos Kependekaran Politik Jokowi

Oleh Oleh: Saiful Huda Ems (Advokat, Jurnalis dan Aktivis 1998)
pada hari Jumat, 22 Nov 2024
Ternyata lebih cepat dari yang banyak orang perkirakan, bahwa kependekaran semu politik Jokowi akan tamat  riwayatnya di akhir Tahun 2024 ini. Jokowi yang sebelumnya seperti Pendekar Politik ...
Opini

Selamat Datang di Negeri Para Bandit

Banyak kebijakan ekonomi dan sosial Jokowi selama menjabat Presiden sangat lalim, sangat jahat, sangat kejam, khususnya terhadap kelompok masyarakat berpendapat menengah bawah.  Kejahatan ...