JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) -- Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) telah resmi berlaku di DKI Jakarta pasca Gubernur Anies Baswedan mengajukan proposal penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayahnya dan disetujui oleh Menteri Kesehatan (Menkes) Terawan Agus Putranto. Dengan demikianPemprov DKI Jakarta bisa melakukan upaya-upaya pembatasan yang dirasa perlu untuk pencegahan virus Corona.
Pengajuan PSBB Pemprov DKI Jakarta sempat mendapat penolakan dari Menteri Terawan karena dinilai kekurangan sejumlah syarat. Penolakan juga diakibatkan karena mempertimbangkan letak geografis terhadap kawasan episentrum lain.
Juru Bicara penanganan wabah Covid-19 Achmad Yurianto mengatakan pemerintah tidak bisa begitu saja mengabulkan permohonan dari daerah. Dia mencontohkan, proposal DKI Jakarta idealnya harus dibarengi dengan pembatasan sosial dari daerah penyangga, seperti Bogor, Tangerang, Depok, dan Bekasi.
TEROPONG JUGA:
>Darurat Sipil Batal, Jokowi Terbitkan PP PSBB dan Keppres Kesehatan Masyarakat
>Ruwetnya Birokrasi PSBB, Legislator PAN: Tak Akan Berjalan Efektif
Anies sebenarnya sudah mengirimkan permohonan pembatasan sosial untuk kawasan Jabodetabek kepada Kementerian Kesehatan pada pekan lalu. Menurut Anies, daerah yang menjadi kewenangan tiga provinsi ini membutuhkan regulasi pembatasan sosial khusus. Usul Anies pun didukung Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, tapi tak disambut oleh Gubernur Banten Wahidin Halim.
Kawasan Banten hingga kini masih menjadi wilayah dengan kasus terbesar ketiga setelah DKI Jakarta dan Jawa Barat. Sementara itu, wilayah yang paling banyak terdapat kasus Covid-19 di Banten adalah kota Tangerang Selatan (Tangsel). Lalu bagaimana tindakan pemerintah kota (Pemkot) setempat setelah Anies Baswedan lebih dahulu memberlakukan PSBB di wilayah Jakarta?
Pemkot Tangselmenyatakan masih melakukan kajian terkait penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kota Tangerang Selatan untuk menekan laju penyebaran virus korona atau Covid-19.
Walikota Tangsel, Airin Rachmi Diany melalui juru bicara Humas mengatakan penerapan PSBB memerlukan kajian mendalam. Sehingga, penerapan PSBB tidak bisa dilakukan begitu saja tanpa melihat segala aspek yang berkaitan. Kajian yang saat ini tengah dibahas antara lain meliputi aspek ekonomi, sosial, kesehatan, hingga keamanan.
"Terkait dengan PSBB, saat ini pemerintah kota (Tangsel) masih melakukan kajian penerapan. PSBB harus dikaji secara teliti dan mendalam karena menyangkut banyak hal seperti aspek mata pencaharian masyarakat dan ketersediaan kebutuhan pokok," kata Kepala Bidang Pengelolaan Informasi Komunikasi dan Kehumasan Diskominfo Tangsel, Irfan Santoso saat dikonfirmasiTeropongSenayan, Selasa (7/4/2020).
TEROPONG JUGA:
>Yusril: UU Acuan PSBB Serba Tanggung
Irfan menambahkan, Pemkot Tangsel saat ini masih mengantisipasi persediaan bahan pangan di Kota Tangsel. Pasalnya, stok pangan menjadi prasyarat utama yang harus dipertimbangkan sebelum menerapkan PSBB.
Selain itu, lanjut dia, koordinasi Pemerintah kota Tangsel dengan pemerintah Provinsi dan daerah lain yang berbatasan juga perlu dilakukan. Sebab, sama halnya dengan wilayah Jakarta yang memerlukan pengawasan terhadap mobilitas penduduk dari wilayah lain, Tangsel pun juga perlu melakukan antisipasi yang sama mengingat kota ini masuk dalam wilayah Provinsi berstatus zona merah.
Irfan pun mengaku sejauh ini pihaknya masih terus melakukan koordinasi antar pemerintah daerah sebagai upaya terhadap kemungkinan diberlakukannya PSBB di wilayah Tangsel. "Koordinasi dengan Pemerintah Pusat, Provinsi dan daerah yang berbatasan masih terus dilaksanakan secara intensif," kata dia mengutip pesan dari Airin.
Sebagaimana diketahui, pada Senin (31/3) lalu, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah nomor 21 Tahun 2020 tentang PSBB sebagai upaya percepatan penanganan COVID-19 di Indonesia.
Beberapa upaya pembatasan yang dapat dilakukan pemerintah saat menerapkan PSBB antara lain peliburan sekolah dan tempat kerja; pembatasan kegiatan keagamaan; pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas umum.
Sementara, bagi wilayah, seperti provinsi, kabupaten atau kota, yang ingin menerapkan PSBB harus melalui persetujuan pemerintah pusat dalam hal ini Menteri Kesehatan. Syaratnya, wilayah tersebut mengalami kenaikan jumlah kasus positif maupun angka kenaikan secara signifikan.
TEROPONG JUGA:
> DPR Nilai Pemerintah Terapkan PSBB di DKI Jakarta Sudah Tepat
Kepala Lembaga Biologi Molekuler Eijkman, Amin Soebandrio, memandang pemerintah kota Tangsel belum perlu menerapkan PSBB di wilayahnya. Musababnya, kasus penyebaran virus di Tangsel tak separah Jakarta. Status Tangsel dalam kasus korona pun belum tentu memenuhi kriteria seperti yang disyaratkan Menteri Kesehatan dalam Peraturan No 9 Tahun 2020 mengenai PSBB.
Menurutnya, dengan diberlakukannya PSBB di Jakarta akan menimbulkan efek domino di wilayah sekitarnya karena mobilitas penduduk yang bekerja di Jakarta lebih banyak berasal dari daerah penyangga.
Dengan begitu, penduduk di kawasan Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi pun secara tidak langsung akan terbatasi dengan sendirinya. "Berlaku PSBB tapi tidak resmi, pemerintah daerah cukup melakukan imbauan social distancing dan physical distancing saja," kata Amin saat dikonfirmasi terpisah.
Hingga kini, Kota Tangsel masih menjadi wilayah terbanyak kasus COVID-19 di Provinsi Banten. Situs resmi Pemprov Banten,https://infocorona.bantenprov.go.id/, per Selasa (7/4) mencatat, Kota Tangsel kini memiliki jumlah 45 kasus positif COVID-19 yang masih dirawat, sementara jumlah yang meninggal dunia sebanyak 9 orang dan 2 orang sembuh. Di bawahnya, ada Kota Tangerang dengan 33 kasus danKabupaten Tangerang dengan 29 kasus positif.