Jakarta
Oleh Rihad pada hari Minggu, 06 Des 2020 - 23:54:46 WIB
Bagikan Berita ini :

DKI Kembali Perpanjang PSBB Transisi

tscom_news_photo_1607273686.jpeg
Ilustrasi warga Jakarta (Sumber foto : Ist)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)-Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali memperpanjang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi menuju masyarakat sehat, aman dan produktif selama 14 hari, terhitung mulai 7 Desember sampai dengan 21 Desember 2020.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyebutkan perpanjangan PSBB transisi berdasarkan Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 1193 Tahun 2020 sebagai langkah antisipasi terhadap lonjakan kasus COVID-19.

“Apabila terjadi peningkatan kasus baru secara signifikan berdasarkan hasil pemantauan dan evaluasi Satuan Tugas Penanganan COVID-19, maka perpanjangan PSBB Masa Transisi dapat dihentikan melalui kebijakan rem darurat (emergency brake policy),” kata Anies di Jakarta, Ahad malam (6/12).

Kebijakan tersebut diambil data-data epidemiologis selama penerapan PSBB transisi dua pekan terakhir, kondisi wabah COVID-19 DKI Jakarta masih terkendali.

Anies menyampaikan apresiasi kepada seluruh masyarakat yang selama sembilan bulan terakhir senantiasa disiplin dalam menegakkan protokol kesehatan.

Selain itu, Anies mengharapkan ke depan kedisiplinan masyarakat bukan hanya dipertahankan, tetapi juga menjadi gerakan bersama untuk saling menasehati, saling mengingatkan untuk melindungi sesama.

Keputusan tersebut diambil Pemprov karena berdasarkan data-data epidemiologis selama penerapan PSBB transisi dua pekan terakhir, kondisi wabah COVID-19 DKI Jakarta masih terkendali dan menuju aman.

Akan tetapi semua pihak harus semakin waspada dan semakin disiplin dalam protokol kesehatan, mengingat persentase pertambahan total kasus terkonfirmasi positif mulai menunjukkan tren kenaikan selama empat pekan terakhir.

Pada 5 Desember 2020, kasus konfirmasi positif di Jakarta mencapai 142.630 atau meningkat 13,4 persen dibandingkan dua pekan sebelumnya dari 125.822 kasus pada 21 November.

Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta mencatat kenaikan persentase kasus terkonfirmasi positif mulai terjadi sejak pertengahan November. Data sebelumnya tercatat mengalami penurunan setiap dua pekan, yaitu:

- 70.184 (26/9) menjadi 85.617 (10/10) atau meningkat 18,03 persen

- 85.617 (10/10) menjadi 100.220 (24/10) atau meningkat 14,57 persen

- 100.220 (24/10) menjadi 111.201 (7/11) atau meningkat 9,87 persen

- 111.201 (7/11) menjadi 125.822 (21/11) atau meningkat 11,62 persen.

Anies memastikan Pemprov DKI Jakarta mengupayakan agar berbagai indikator pengendalian COVID-19 terus membaik dengan penegakan aturan hukum atas pelanggaran 3M (mencuci tangan, menjaga jarak dan memakai masker), dan melaksanakan kegiatan 3T secara masif.

“Kami mengingatkan bahwa terdapat kebijakan rem darurat bila indikator epidemiologis menunjukkan wabah COVID-19 di DKI Jakarta semakin tidak terkendali. Karena itu, kami berharap masyarakat terus disiplin menegakkan protokol kesehatan,” kata Anies.

tag: #dki-jakarta  #covid-19  #psbb  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
BANK DKI JACKONE
advertisement
We Stand For Palestinian
advertisement
DREAL PROPERTY
advertisement
DD MEMULIAKAN ANAK YATIM
advertisement
Jakarta Lainnya
Jakarta

Mahasiswa Kecewa dengan Sikap KPK: Ancam Akan Lapor ke Jokowi

Oleh Sahlan Ake
pada hari Rabu, 10 Agu 2022
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Menggugat kembali melakukan aksi di depan Kantor Badan Perencanaan dan Pembangunan Nasional (Bappenas). Massa aksi ...
Jakarta

Muncul Nama Heru Budi Hartono Pengganti Anies Baswedan, Siapa Dia?

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)- Masa jabatan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan akan habis masa jabatan pada 16 Oktober 2022. Mengingat Pilkada baru digelar 2024, posisi Anies akan diisi oleh penjabat ...