JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)-PT Jakarta Propertindo (Jakpro) kembali menyerahkan dokumen tambahan terkait Formula E kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Kami datang untuk menyampaikan dokumen tambahan atas permintaan KPK," kata Direktur Utama Jakpro Widi Amanasto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (29/11).
Widi yang juga Direktur Pelaksana Formula E Jakarta atau Jakarta E-Prix menambahkan, kedatangannya merupakan kelanjutan dari kunjungan sebelumnya dengan membawa dokumen setebal 600 halaman untuk KPK.
"Kami juga manfaatkan kesempatan ini untuk berkonsultasi dengan bapak-ibu di KPK, terkait pelaksanaan GCG (good corporate governance)," katanya.
Kedatangan Widi ke KPK didampingi Kepala Inspektorat DKI Jakarta Syaefulloh Hidayat dan Bambang Widjojanto yang merupakan mantan pimpinan KPK.
Harus Dipisah
Ketua MPR Bambang Soesatyo merespons soal upaya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melacak aliran dana yang sudah dikeluarkan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk menyelenggarakan Formula E.
Menurut Bambang, penyelidikan yang tengah dilakukan lembaga antirasuah itu harus dipisah dengan kegiatan olahraga balap mobil listrik yang akan diselenggarakan.
Politisi Partai Golkar itu berpendapat, penyelenggaraan Formula E sebagai ajang olahraga internasional harus tetap dijalankan dan disukseskan oleh semua pihak.
Apalagi, pemerintah provinsi DKI Jakarta telah mengeluarkan dana untuk penyelenggaraan balap mobil listrik tersebut.
“Uang yang kita bayarkan tidak mungkin bisa kembali, itu artinya apa? Kita harus memanfaatkan apa yang sudah kita bayarkan ini di luar urusan hukumnya, harus bermanfaat bagi kepentingan rakyat kita,” ucap Bambang yang juga menjadi steering committee penyelenggaraan Formula E.