Jakarta
Oleh Wiranto pada hari Kamis, 09 Des 2021 - 00:01:05 WIB
Bagikan Berita ini :

Anies Tetap Berlakukan Level 3 untuk DKI

tscom_news_photo_1638982865.jpeg
Anies Baswedan (Sumber foto : Ist)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)- Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tetap bertahan pada keputusan semula. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sudah memastikan Jakarta tetap melaksanakan level 3.

"Menetapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat dalam Level 3 COVID-19 selama 10 hari sejak tanggal 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022," tulis Kepgub Anies seperti diunggah JDIH, Rabu (8/12).

Anies sendiri sudah menelurkan Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 1430 Tahun 2021.

Aturan tersebut berisi tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 Covid-19.

DKI Jakarta menerapkan PPKM Level 3 selama libur Natal dan tahun baru (Nataru).

Aturan ini ditandatangani Anies pada 2 Desember lalu dan diunggah di situs resmi Pemprov DKI Senin (6/12/2021) malam.

"Menetapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3 Covid selama 10 hari terhitung sejak tanggal 24 Desember 2021 sampai dengan 2 Januari 2022," demikian isi dari Kepgub tersebut.

tag: #dki-jakarta  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
BANK DKI JACKONE
advertisement
We Stand For Palestinian
advertisement
DREAL PROPERTY
advertisement
DD MEMULIAKAN ANAK YATIM
advertisement
Jakarta Lainnya
Jakarta

Proyek Strategis Nasional: Pembangunan untuk Siapa?

Oleh Tim TeropongSenayan
pada hari Kamis, 23 Jan 2025
Proyek Strategis Nasional (PSN) digadang-gadang sebagai motor pembangunan untuk mempercepat pertumbuhan ekonomi dan pemerataan kesejahteraan. Namun, di tengah klaim keberhasilannya, kritik terhadap ...
Jakarta

Mahasiswa Kecewa dengan Sikap KPK: Ancam Akan Lapor ke Jokowi

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Menggugat kembali melakukan aksi di depan Kantor Badan Perencanaan dan Pembangunan Nasional (Bappenas). Massa aksi ...