JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Kerjasama PT Telkom dan perusahaan operator asal Singapura, SingTel berbuntut panjang ke Kepolisian. Hal ini setelah Menteri BUMN Rini Soemarno yang membangun kerjasama tersebut dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh Indonesia Club ke Bareskrim Polri, Rabu (17/6/2015).
Perusahaan patungan untuk menggarap e-goverment dengan komposisi saham 60 persen dan 40 persen tersebut dibangun kawasan Jurong, Singapura. Rini yang memprakarsai kerjasama pembangunan pusat data itu dituduh melakukan pelanggaran terhadap tiga aturan perundang-undangan Republik Indonesia.
Pertama, Rini melanggar UU Tipikor 31 Tahun 1999 Pasal 2 dan 3. Kedua Rini melanggar PP Nomor 82 Tahun 2012 tentang pusat data wajib dibangun di Indonesia.
"Dan Rini Soemarno juga melanggar UU Intelejen Nomor 17 Tahun 2011 karena dianggap lalai menjual rahasia negara," kata Gigih Guntoro, perwakilan Indonesia Club yang melaporkan Rini ke Mabes Polri.
Dia pun meminta Rini agar tidak beralasan bahwa kerjasama antara SingTel dan Telkom bersifat Business to Business, lalu mengacuhkan UU intelejen dan menyalahgunakan kewenangan dan izin yang ada.
Gigih meminta Rini agar menyadari bahwa langkahnya bisa berdampak pencurian data atau rahasia negara.
"Rini bisa dijerat pasal berlapis, salah satunya berujung pada tindak pidana korupsi," ujarnya.
Diketahui, sejak awal kerjasama ini diketahui, publik banyak yang langsung melayangkan protes. Bahkan ada yang menuding jika Rini melakukan langkah itu demi mendapat keuntungan tertentu. (iy)