JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Tersebutlah sebuah masjid tertua di Jakarta bernama al-Anshor. Masjid ini sudah berdiri di Jakarta, bahkan sebelum Jakarta bernama Batavia.
Masjid yang terletak di Rt.006/Rw.04 Kelurahan Pekojan, Kecamatan Tambora, Jakarta Barat ini diperkirakan berasal dari masa pertengahan abad ke-17. Uniknya, pertama kali keberadaan masjid ini diketahui dari laporan seorang pendeta kepada Dewan Gereja pada 1648. Pada masa itu, masjid al-Anshor ini tak hanya untuk beribadah, namun juga sebagai sekolah agama untuk belajar mengaji di Kampung Pekojan.
Masjid al-Anshor tidak memiliki menara dan kubah, serta jauh dari kesan mewah. Belum lagi tempatnya yang berada di dalam pemukiman padat penduduk, bangunan ini lebih mirip rumah ketimbang masjid.
Masjid ini awalnya didirikan oleh dan untuk orang Moor, yaitu pedagang asal Gujarat dan Bengal, yang pada masa itu datang ke Jakarta untuk berdagang. Meski telah dibangun sejak 1648, namun sulit untuk menentukan bagian mana dari bangunan yang masih terbilang asli. Karena setelah diperbaharui pada 1973 dan 1985, gaya lama bangunan ini agak hilang.
Sementara itu, masjid ini berdiri di daerah yang pada masa penjajahan Belanda bernama Kampoeng Toea Pekojan. Adolf Heuken SJ, dalam bukunya Sejarah Jakarta, mengatakan bahwa Pekojan sebelumnya disebut 'Gang Koja'. Koja adalah istilah populer untuk memanggil orang-orang asal Hadramout, Yaman dan India muslim yang menetap di daerah tertentu. Dari Pekojan, mereka menyebarkan Islam ke beberapa daerah di Jakarta, seperti di Krukut, Sawah Besar, Jati Petamburan, Tanah Abang, Kwitang, Jatinegara dan Cawang.
Masjid al-Anshor ini berdiri di atas tanah wakaf dari Warga Negara India dengan bukti sertifikat nomor: M.166 tanggal 18-03-92 AIW/PPAIW: W3/011/c/4/1991 tanggal 8-5-1991. Masjid ini juga termasuk cagar budaya yang dilindungi oleh pemerintah DKI Jakarta. Hal ini ditunjukkan dengan dipasangnya Papan Undang Undang Monumen oleh Pemerintah DKI Jakarta (Dinas Musium dan Sejarah) yang berbunyi: Perhatian : SK Gubernur No.cb.11/1/12/72 tanggal 10 Januari 1972 (Lembaran Daerah no.60/1972). Gedung ini dilindungi Undang Undang Monumen ST BL 1931 no.238. Sehingga, segala tindakan berupa pembongkaran, perubahan, pemindahan diatas bangunan ini hanya dapat dilakukan seizin Gubernur DKI Jakarta, serta setiap pelanggaran yang terjadi atasnya akan dituntut sesuai Undang Undang yang berlaku. (mnx)