JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Mantan Ketua DPR RI Marzuki Alie menyarankan agar terpidana kasus korupsi proyek pembangunan sport center di Hambalang, Jawa Barat Anas Urbaningrum (AU) melakukan upaya hukum atas perkara yang menderanya.
Upaya tersebut, lanjut marzuki, jika AU merasa kasus yang menjeratnya itu dirasa banyak kejanggalan.
"Kalau KPK ada fakta melakukan kedzoliman dan penggelapan fakta-fakta, dituntut aja," kata Marzuki saat dihubugi TeropongSenayan, Senin (03/08/2015).
Politikus Partai Demokrat itu menyebutkan bahwa semua orang punya kedudukan yang sama dihadapan hukum.
"Sekarang ini gak ada yang kebal hukum," tandasnya.
Adapun terkait kasus AU itu sendiri, Marzuki enggan berkomentar lebih jauh dengan alasan bahwa dirinya tidak dalam kapasitas membenarkan atau menyalahkan proses hukum yang telah terjadi.
"Saya gak mau beri komentar benar atau salah, karena saya tidak pada posisi untuk menilai itu," singkatnya.
Anas Urbaningrum terjerat kasus korupsi pembangunan Pusat Pendidikan dan Pelatihan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) di bukit Hambalang, Bogor, Jawa Barat. Ia dinyatakan bersalah oleh majelis hakim, bahkan upaya hukum kasasinya pun ditolak Mahkamah Agung (MA).
Tak hanya ditolak, MA memperberat hukuman Anas menjadi 14 tahun kurungan penjara dan membayar denda Rp 5 miliar uang pengganti mencapai Rp 57 miliar kepada negara. Sebelumnya mantan ketua umum Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam (PB HMI) diganjar hukuman tujuh tahun penjara.(yn)