JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) -Dinas Perhubungan dan Transportasi DKI Jakarta mengingatkan masyarakat agar tidak lagi memberikan uang kepada petugas penjaga meteran di jalanan Ibu Kota atau kawasan parkir meteran.
Kedepan, Pemprov DKI ingin benar-benar menghilangkan praktik pemberian uang tunai kepada petugas penjaga meteran parkir. Bahkan bagi petugas yang ketahuan menerima uang parkir dari pengguna jasa parkir meteran akan dipecat.
"Sudah ada empat petugas penjaga meteran parkir yang dipecat karena ketahuan menerima uang parkir dari masyarakat," Kepala Unit Pengelola (UP) Perparkiran, Sunardi Sinaga, Rabu (12/8/2015).
Untuk diketahui, meteran parkir di Jakarta sudah diterapkan di tiga lokasi, masing-masing di Jalan Sabang, Menteng, Jakarta Pusat; Jalan Boulevard, Kelapa Gading, Jakarta Utara; dan Jalan Falatehan, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.(ss)