JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) -Polisi membebaskan 27 warga yang diamankan saat terjadi bentrokan aparat dan warga ketika penggusuran di Kampung Pulo, Jakarta Timur, Kamis (20/8). Sedangkan tiga orang ditetapkan sebagai tersangka pembakar backhoe.
Kapolres Jakarta Timur, Kombes Umar Faroq mengatakan, ketiga pelaku ditangkap Jumat (21/8). Ketiga masih remaja dan diringkus di rumahnya masing-masing. “Mereka itu di luar 27 orang yang kita amankan,” ujarnya, Sabtu (22/8).
Ketiga pelaku yang ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka setelah polisi memiliki cukup bukti dari keterangan beberapa saksi. Ketiga pelaku juga sempat melempar bom molotov ke alat berat pada saat proses penertiban.
“Pelaku dapat dikenakan pasal berlapis akibat tindakan yang anarkis, yakni pasal 170 dan pasal 177 dan terancam mendapatkan hukuman maksimal tujuh tahun penjara," katanya.
Untuk 27 orang yang diamankan, kata Kombes Umar, semuanya akan dikembalikan pada orang tuanya. Sebab, pelaku kebanyakan masih di bawah umur. Namun ia menegaskan penyelidikan akan terus berjalan. (ss)