JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Organisasi masyarakat dan LSM yang tergabung dalam Gerakan #LawanAhok meminta agar Bareskrim Mabes Polri segera memeriksa Gubernur DKI Jakarta Basuki T Purnama (Ahok) atas dugaan kekerasan dan membonceng institusi TNI saat melakukan penggusuran paksa terhadap warga Kampung Pulo, Jatinegara, Jakarta Timur.
Kepada Bareskrim, gerakan ini menyampaikan tiga tuntutan. Pertama, gerakan ini meminta Polri memeriksa pernyataan-pernyataan Ahok di depan publik yang mengandung unsur ancaman, menebar kebencian, menakut-nakutii rakyat serta perbuatan tidak menyenangkan bagi warga Jakarta.
Kedua, tindakan Ahok yang menyeret dan melibatkan institusi TNI dalam penggusuran Kampung Pulo jelas melanggar fungsi dan tugas pokok TNI, sebagaimana yang telah diatur dalam UU RI No. 34 tentang TNI Pasal 6 dan 7.
Ketiga, gerakan ini mengharapkan Polri dalam mengamankan kegiatan yang menyangkut ketertiban masyarakat, seperti penggusuran warga Kampung Pulo, tidak diperalat oleh kekuasan. Apalagi oleh pengusaha-pengusaha yang berkepentingan terhadap penggusuran itu. Sebab, Polri adalah pelindung dan pengayom rakyat, bukan pelindung dan pengayom kepentingan Ahok. Polri harus mengedepankan upaya-upaya persuasif.
"Atas tindakan Ahok tersebut, kami meminta agar Mabes Polri segera memanggil Ahok dan memeriksanya sebagai tersangka penghinaan terhadap institusi TNI, serta karena Ahok juga mengancam, mengintimidasi dan menakut-nakuti warga Kampung Pulo," kata Ketua Gerakan #LawanAhok Tegar Putuhena di Gedung Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Selasa (1/9/2015). (mnx)