JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali didesak agar segera membongkar kasus pembelian lahan RS Sumber Waras oleh Pemprov DKI Jakarta.
Kali ini, desakan itu disampaikan oleh sejumlah massa yang mengatasnamakan Komunitas Tugu Proklamasi saat berunjuk rasa di gedung KPK Rasuna Said, Jakarta, Kamis (3/9/2015).
“Bongkar Praktik Korupsi dan Persekongkolan Ahok dengan Sumber Waras,” kata Korlap Aksi M. Zen saat berorasi di depan gedung KPK.
Zen menyebut, telah terjadi persekongkolan jahat antara Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dengan Yayasan Kesehatan Sumber Waras (YKSW) yang diketuai oleh Kartini Muljadi untuk menilep uang APBD DKI Jakarta sebesar RP 755 Miliar. Sebab, kata dia, lahan RS Sumber Waras yang saat ini tengah terbelit sengketa merupakan tanah milik negara. Hanya saja, sebelumnya lahan tersebut dikuasai dan dikelola oleh Yayasan Kesehatan Sumber Waras dengan alas hak sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) Nomor : 2878 yang masa berlakunya akan berakhir pada tanggal 26 Mei 2018.
Namun, tanah yang terletak di Jalan Kyai Tapa, kelurahan Tomang, Kecamatan Grogol, Jakarta Barat itu oleh pihak YKSW dibuatkan Surat Tugas kepada Abraham Tedjanegara selaku Direktur Umum Rumah Sakit Sumber Waras untuk mengurus penjualan tanah dan bangunan YKSW.
Kemudian, Zen menjelaskan, tepat pada tanggal 22 Oktober 2014, Abraham menawarkan kepada Ahok yang saat itu masih menjabat sebagai Plt Gubernur DKI Jakarta dengan penawaran harga tanah senilai Rp. 755.689.550.000.
Tak berselang lama, pada tanggal 17 Desember 2014, terjadi perikatan 'pelepasan hak' antara YKSW yang diwakili oleh Kartini Muljadi dan Stefanus Hedianto Karnadi selaku Ketua dan Bendahara Yayasan dengan Dien Emawati selaku Kepala Dinas Kesehatan Pemprov DKI Jakarta.
Proses Pelepasan hak pun berlangsung sangat cepat, yaitu pada Desember itu juga Pemprov DKI telah mentransfer uang sejumlah Rp. 755.689.550.000,- ke rekening Yayasan Rumah Sakit Sumber Waras, pada Bank DKI Cabang Walikota Jakarta Pusat dengan nomor: 111-11-07533-5, sebagai bentuk realisasi terhadap perikatan Pelepasan Hak atas 'tanah negara' yang dikuasai oleh YKSW.
Padahal berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor: 40 tahun 1996 tentang 'Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan dan Hak Pakai Atas Tanah' Pasal 36 ayat (1) sudah sangat jelas disebutkan, bahwa tanah negara yang bersertifikat HGB yang berakhir jangka waktunya, maka secara otomatis tanah tersebut akan menjadi tanah milik negara kembali.
Berdasarkan fakta-fakta tersebut, Zen menyimpulkan, bahwa sebenarnya lahan tersebut adalah tanah milik pemprov DKI Jakarta, alias tanah negara.
Oleh karena itu, Zen mendesak agar aparat penegak hukum baik KPK, Polri maupun Kejagung, segera mengusut kasus RS Sumber Waras secara serius serta melakukan investigasi mendalam terhadap indikasi persekongkolan dan perampokan dana APBD DKI Jakarta tahun 2014.
"Kami menduga dalam kasus ini ada praktik korupsi dan penyalahgunaan kekuasaan (Abuse Of Power) yang dilakukan oleh Ahok yang bersekongkol dengan Kartini Muljadi dan Abraham Tedjanegara untuk menilep uang negara," tegas Zen.
Berikut tuntutan massa aksi Komunitas Tugu proklamasi kepada aparat penegak hukum yang disampaikan di depan gedung KPK :
1. Meminta kepada semua lembaga penegak hukum, baik itu KPK, Polri dan Kejagung untuk segera mengusut tuntas persekongkolan dan perampokan dana APBD DKI Jakarta tahun 2014 sebesar Rp. 755.689.550.000,-
2. Seret dan tangkap serta adili Ahok, Kartini Muljadi dan Abraham Tedjanegara yang telah melakukan persekongkolan dan perampokan dana APBD DKI Jakarta tahun 2014.