JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) -Pemprov DKI Jakarta bertindak tegas bagi penghuni rusun yang tidak berhak. Setidaknya ada 42 warga yang diusir dari rumah susun sewa sederhana (Rusunawa) Marunda, Cilincing, Jakarta Utara, Sabtu (19/9).
Warga itu diketahui bukan penghuni yang berhak saat razia. Dari dokumen petugas, 42 penghuni bukan pemilik asli karena penghuni lama mengalihkannya.
Unit rusun langsung disegel setelah penghuninya disuruh keluar. Warga mendatangi kantor pengelola minta diberi kesempatan untuk mencari tempat tinggal baru.
"Pak saya minta tolong, kasih kesempatan saya untuk cari kontrakan. Saya bingung mau kemana," kata Darmih, 65, penghuni Rusunawa Blok B1 sambil menggendong cucunya.
Wanita intu juga bingung padahal dirinya sudah mengantongi KTP dan KK yang berdomisili di Rusun Marunda. Menurut Darmih, sebelum pindah ke rusunawa ini dirinya tinggal di kolong jembatan.
"Karena digusur, saya dipindah. Tapi kenapa saya sekarang diusir lagi," tuturnya sambil menangis.
Asisten Pemerintahan Pemkot Jakarta Utara Rusdiyanto menegaskan penertiban ini dilakukan agar penghuni rusun sesuai SP, KTP, KK dan Buku Tabungan.
"Mereka yang unitnya disegel penghuni tak bisa menunjukkan SP atau tidak sesuai dengan kepemilikannya ," tegas Rusdiyanto.(ss)