JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) -Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) tak melarang penduduk dari luar daerah datang ke Jakarta, asalkan memiliki pekerjaan dan tempat tinggal.
Syarat tersebut dimaksudkan agar pendatang baru tak membuat pemukiman liar di jalanan seperti kolong jembatan dan sekitarnya.
"Kita beri kesempatan 14 hari. Itu ada aturannya. Kalau dia tidak terdaftar sebagai penduduk DKI, tidak punya pekerjaan tetap, ya kita usir pulang ke kampung saja," kata Ahok kepada wartawan di Balai Kota Jakarta, Senin (27/7/2015).
Ahok mengaku sudah meminta kepada jajarannya mulai dari lurah hingga ketua RT dan RW memperketat pendataan penghuni indekos dan rumah-rumah kontrakan.
"Saya bilang yang paling susah itu kawasan kumuh yang tidak ada RT atau RW-nya itu kadang-kadang susah dikontrol dan membuat kita ingin menggusur semua," sambung Ahok.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan melakukan pendataan ulang terhadap penduduk yang ada di wilayahnya setelah arus balik berakhir, Minggu (26/7/2015).
Pendataan dilakukan bukan hanya setelah lebaran saja tapi dilakukan terus-menerus secara berjenjang mulai dari tingkat RT, RW, kelurahan, hingga Dinas Kependudukan bersama dinas Ketenagakerjaan DKI Jakarta.
"Prosesnya adalah mereka akan didata ulang. Kalau mereka seumpama datang ke Jakarta sendiri atau kah bawa teman, saudara, kita akan data," katanya.(ss)