JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Pasukan relawan Basuki Tjahaja Purnama, Teman Ahok, akan dilaporkan ke kepolisian karena dianggap telah mencuri start kampanye pemilihan gubernur DKI yang sedianya baru akan dilaksanakan tahun 2017 mendatang.
Hal ini seperti yang disampaikan Presiden Gerakan Pribumi Indonesia (GEPRINDO) Bastian P Simanjuntak, dalam keterangan tertulis yang diterima TeropongSenayan di Jakarta, Senin (21/9/2014).
“Jika sampai akhir bulan ini masih saja ada pengaduan warga DKI mengenai aktifitas-aktifitas kampanye Teman Ahok yang mengganggu ketentraman dan kenyamanan warga, maka GEPRINDO akan melaporkan hal tersebut ke Bawaslu maupun ke pihak kepolisian,” tulisnya.
Hal ini berangkat dari pengaduan warga DKI kepada GEPRINDO baik melalui surat elektronik maupun secara lisan. Warga, menurut Bastian, bereaksi atas banyaknya video kampanye Teman Ahok yang tersebar di media sosial. Tak hanya itu, warga juga mengadu bahwa mereka merasa risih atas pendirian posko Teman Ahok di banyak mall di DKI dan juga di pemukiman-pemukiman penduduk.
Aktivitas Teman Ahok ini, menurut Bastian, telah melanggar aturan Pemilu yaitu yang diatur dalam UU Nomor 8 Tahun 2015 dan PKPU Nomor 7 tahun 2015 dimana dalam aturan tersebut jelas tertulis bahwa kegiatan kampanye di luar jadwal yang telah di tentukan oleh KPU adalah merupakan kegiatan yang dilarang.
“Video kampanye Teman Ahok yang ‘nyuri start’ itu menurut saya sangatlah tidak pantas. Dimana Ahok dicitrakan sebagai orang yang paling bersih, paling berani, dan selalu benar. Padahal pada saat yang bersamaan Ahok mendapatkan Rapor Merah oleh BPK,” tulis Bastian.
Oleh karenanya, ia meminta kampanye Teman Ahok dihentikan agar tak menimbulkan kegaduhan di tengah masyarakat Jakarta.
“Jadi, tolong segera dihentikan kampanye-kampanye Teman Ahok, agar tidak menimbulkan kegaduhan baik itu di Sosmed maupun di tempat-tempat umum,” demikian Bastian. (mnx)